Padang,Zaman.co.id, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023 – 2043 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 19 Mei 2023. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang selaku OPD Pemrakarsa, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan, dan Biro Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bapak Ezeddin Zain mengungkapkan bahwa proses dalam penetapan rancangan perda RTRW Provinsi ini sudah sesuai dengan tahapannya.
Selanjutnya dokumen Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 – 2043 dapat diproses ke tahap lebih lanjut yaitu Pembahasan di DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Pembahasan Lintas Sektor di Jakarta.