Kota Solok, zaman.co.id – Pendaftaran Tanah Ulayat merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya, hal itu disampaikan oleh, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI, Drs. Suwito, SH, M. Kn pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Senin (26/05/2025) di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kota Solok.
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat diselenggarakan oleh Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kota Solok yang dihadiri oleh, Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, Pemprov Sumbar, Kapolres Solok Kota yang diwakili Kasat Serse, Iptu Oon Kurnia, Ketua LKAAM Kota Solok, Ketua KAN, Bundo Kanduang dan Lurah se-Kota Solok.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI, Drs. Suwito, SH, M. Kn dalam sambutannya menyampaikan, pendaftaran Tanah Ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal.
“Ini adalah bentuk penghormatan negara melalui Kementerian ATR/BPN terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun,” ungkap, Drs, Suwito.
Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI mengatakan, bahwa Pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar upaya administrasi, melainkan wujud nyata penghormatan negara terhadap nilai-nilai adat dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal,” kata, Drs. Suwito.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI juga menjelaskan, bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat dilakukan dalam 2 tahap yaitu, 1. Pengadministrasian Tanah Ulayat seperti : Bidang tanah ulayat diukur, dipetakan dan dicatat dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU).
Kemudian dapat pula dilanjutkan hingga tahap ke-2 Pendaftaran Tanah Ulayat yaitu, Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantah untuk diterbitkan sertifikat Hak Pengelolan (HPL) Tanah Ulayat Nagari atau Hak milik Tanah Ulayat Suku/Kaum.
“Tanah Ulayat tidak bisa didaftarkan Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik jika Pertama, sudah dipunyai oleh perseorangan atau Badan Hukum dengan sesuatu hak atas tanah, Kedua Bidang tanah yang telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial,” jelas, Drs. Suwito.
“Selanjutnya yang Ketiga, tanah Swapraja dan tanah bekas Swapraja yang telah dihapuskan oleh ketentuan Konversi dalam Undang-undang Nomor.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Keempat, merupakan bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh Instansi Pemerintah, Badan Hukum atau Perseorangan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantah ATR/BPB Kota Solok, Repnaldi Putra, A. Ptnh dalam sosialisasinya menyampaikan, bahwa Tanah Ulayat di Sumatera Barat terbagi atas, Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum.
“Tanah Ulayat Nagari akan diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) dengan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah. Sedangkan, Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum akan diterbitkan Hak Milik dengan Kesatuan MHA ditetapkan dengan Ranji yang ditandatangani oleh Ketua KAN dan Wali Nagari,” terang, Repnaldi Putra.
Kepala Kantah ATR/BPB Kota Solok itu juga mengatakan, bahwa alur proses administrasi Tanah Ulayat yaitu, MHA mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan, Inventarisasi dan Identifikasi, Pengukuran dan Pemetaan, Pencatatan dan Penerbitan Salinan Daftar Tanah Ulayat dan Daftar Tanah Ulayat.
“Adapun dokumen persyaratan pengukuran Tanah Ulayat diantaranya, Surat Permohonan Pengukuran, Identitas Pemohon/Ketua KAN, Surat pernyataan pemasangan tanda batas, Surat pernyataan penguasaan fisik, Ranji (Tanah Ulayat Kaum/Suku dan Bukti Pajak (bila ada),” tutur, Repnaldi Putra menerangkan.
“Seandainya Para Pemuka Adat, Instansi Pemerintah Daerah maupun Masyarakat masih belum paham atau belum mengerti dengan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini, kami dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Solok siap menjelaskan kepada lebih rinci hingga dipahami oleh semuanya,” ujar, Repnaldi Putra akhiri sosialisasinya. (Abenk)