Pasaman, Zaman.co.id. – Sehubungan dengan perintah Bupati Pasaman, Welly Suhery, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Adapun, kebijakan tersebut, tertuang dalam surat edaran nomor B.061//1191/Sekre-Disdik/2025 , yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Gunawan, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dimana, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Pasaman, Welly Suhery. Dan, Bupati Pasaman menyampaikan, pentingnya meringankan beban orang tua dalam proses pendidikan. “LKS adalah kewajiban guru untuk membuatnya sendiri, bukan bahan ajar yang harus dibeli siswa. Guru harus menyusunnya berdasarkan kebutuhan dan target pembelajaran siswa,” jelas Bupati Welly.
Kemudian, Bupati Welly memaparkan, bahwa komitmennya sejak awal menjabat adalah kebangkitan Pasaman, terutama melalui sektor pendidikan. Ia menilai praktik penjualan LKS hanya akan menambah beban biaya yang tidak perlu dan berpotensi mengarah pada komersialisasi pendidikan, ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, Sekolah tidak memiliki kewenangan menjual LKS. Kepala sekolah, guru, dan komite sekolah dilarang keras menjual atau mengarahkan siswa membeli LKS dari tempat tertentu.
Selanjutnya, ia meminta masyarakat aktif dan melapor, jika menemukan praktik penjualan LKS di sekolah. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua siswa bisa belajar tanpa harus terbebani secara finansial, ujar Bupati Pasaman ini mengingatkan.
Sementara, Plt. Kadisdik Pasaman, Gunawan, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat ke seluruh sekolah, untuk memastikan edaran ini dijalankan.
“Kami akan segera mensosialisasikan kebijakan ini ke seluruh satuan pendidikan dan memastikan tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah,” tegasnya.
Dan, dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Pasaman berharap proses belajar mengajar dapat berjalan lebih inklusif dan berkualitas, serta tidak menjadi ajang komersialisasi, di lingkungan sekolah, tambahnya. ( Mul/Rin )