Bukittinggi, Zaman.co.id. – Perlunya Perlindungan hukum, Pemerintah Kota Bukittinggi, mengadakan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan, di Aula Balai Kota, Kamis, 28 Agustus 2025. Dimana, Program tersebut , merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum Wilayah Sumatra Barat 8 Agustus 2025 lalu.
Dimana, Pemerintah pusat menargetkan, pada setiap daerah di Sumatra Barat, sudah mempersiapkan pos bantuan hukum paling lambat 20 September 2025.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan, untuk memperkuat peran daerah, dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat agar pos bantuan hukum segera disiapkan di setiap kelurahan,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza. Ia menegaskan, bahwa pos bantuan hukum memiliki arti penting, dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, khususnya untuk masyarakat yang kesulitan menjangkau layanan hukum.
“Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum. Masyarakat sering merasa takut berurusan dengan pengadilan, sehingga penting adanya pos bantuan hukum untuk memastikan masalah dapat diselesaikan secara baik, adil, dan bermanfaat,” paparnya.
Dan, Lurah dan Camat berperan penting, sebagai pedoman masyarakat di wilayahnya. Dengan hadirnya pos bantuan hukum, warga kurang mampu diharapkan tidak lagi kesulitan ketika harus menghadapi permasalahan hukum, ungkap Isra Yonza ( Yet ).