Pasaman, Zaman.co.id. – Hari ini, Kamis 9 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Pasaman bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasaman dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Statistik Sektoral Daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pertemuan Puncak Tonang BPS Pasaman, lantai II Kantor BPS Lubuk Sikaping.
Pada kesempatan itu, Kepala BPS Pasaman, Nita Andriani, selaku panitia penyelenggara menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan, untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman para peserta mengenai pengelolaan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
“Melalui bimtek ini, kita ingin memastikan data sektoral yang dihasilkan OPD akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nita.
Kemudian dikatakannya, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024, dan bagian dari upaya pembinaan metadata statistik.
“Bimtek ini menjadi bagian penting dalam tata kelola data guna menghasilkan kompilasi produk administrasi (kompromin) yang berkualitas,” tambahnya.
Terus, Nita menjelaskan, bahwa BPS memiliki dua tugas utama, yaitu menyelenggarakan statistik dasar dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN). “Dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, diharapkan terwujud sistem statistik yang terpadu dan efisien,” ucapnya.
Pada waktu yang sama, Plh Kepala Diskominfo Pasaman, Teddy Martha selaku Walidata Pemkab Pasaman menjelaskan, bahwa kegiatan ini diikuti oleh 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasaman.
“Setiap OPD mengutus satu peserta yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data sektoral di instansinya,” jelas Teddy.
Selanjutnya, Teddy mengatakan, peserta Bimtek diwajibkan membawa laptop dan produk administrasi masing-masing OPD, sebagai bahan praktik pengisian formulir metadata statistik sektoral dan penyusunan rekomendasi kegiatan statistik tahun 2025.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 800/014/PSS-Diskominfo/2024 tentang penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemkab Pasaman,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap OPD diminta untuk melaporkan metadata kegiatan, variabel, dan indikator statistik setiap tahunnya. “Sebelum mengikuti Bimtek, tiap OPD wajib mengisi formulir metadata terlebih dahulu sebagai dasar verifikasi data oleh Tim e-Walidata,” terangnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Yudesri, perwakilan Bappeda Pasaman, Kepala BPS, Kepala Diskominfo, serta narasumber dari Tim e-Walidata BPS Kabupaten Pasaman.
Sekdakab Pasaman, Yudesri, dalam arahannya, mengungkapkan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di OPD, khususnya dalam pengelolaan dan integrasi data statistik sektoral.
“Para peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan serius agar data sektoral dapat diolah dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ujarnya mengingatkan.
Ia juga menyampaikan bahwa Tim e-Walidata Kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap data OPD, dengan ketentuan bahwa data metadata telah diinput ke dalam Aplikasi INDAH milik BPS.
“Sinkronisasi data antar-OPD dan BPS menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kebijakan pembangunan berbasis data,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap, dapat mewujudkan keselarasan dan integrasi data sektoral yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan yang efektif dan berorientasi hasil. ( Sol/Mul )