Bukittinggi, Zaman.co.id. – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah.
Adapun, kegiatan penandatanganan secara daring di Aula Nagara Dana Raksa Kementerian Keuangan, dan diikuti secara daring 109 kepala daerah di seluruh Indonesia termasuk Wali Kota Bukittinggi H.M Ramlan Nurmatias,SH Rabu, 15 Oktober 2025, di Ruang BCC Kantor Balaikota Bukittinggi.
Dimana, Dirjend Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto,SE.Ak.MBA.P.hD bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Askolani menyaksikan secara daring dari Jakarta. PKS OP4D yang dilaksanakan di tahun ini merupakan perluasan tahap ke-7 untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah , kegiatan bersama sebagai bagian dari proses 0teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dan, hingga 2025, realisasi pendapatan daerah capai Rp 850 Triliun dengan kontribusi Rp. 256 Triliun atau 30 % dari PAD didukung Transfer keuangan pusat dilakukan selama ini secara konsisten harmonis.
“bagaimana kiranya kita dapat mengkonsolidasikan penguatan Pajak Pusat dan Pajak Daerah,” ujar Askolani.
Ini penting kita potensi pajak, dan hampir sana dilakukan dan harus bisa melihat peluang-peluang yang bisa menjadi peluang.
Juga Kepala KPP Pratama Bukittinggi Cholid Mawardi ikut hadir, jelaskan bahwa kita sama sama meningkatkan kerjasama, Meningkatkan pendapatan.
Pemko Bukittinggi sebelumnya juga telah melakukan hal serupa hanya saja tinggal lagi penguatan perpanjangan kerjasama tidak secara secarik kertas, jelasnya.
Dirjend Dirjend Jenderal Pajak (DJP) Bima Wijayanto,SE.Ak.MBA.P..hD utarakan PKS tripatit dilaksanakan ini tekankan pengawasan Wajib Pajak Bersama.
Tercatat 533 daftar pengawasan bersama, berkaitan pihak DJP sudah membuka keterbukaan informasi diberikan pada Pemda, dan dari itu kita berupaya wujudkan kepatuhan merupakan tugas bersama dalam catatan dari target Rp. 228,8 Milyar dengan realisasi pajak daerah telah dilaporkan Rp. 175,8 Milyar.
Bentuk kegiatan bersama ini antara lain berupa pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak Bersama, bimbingan teknis dan pendampingan, serta upaya pencegahan korupsi. ( Yet )