Pasaman, Zaman.co.id. – Meskipun dari Data Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, menunjukkan bahwa pada tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima untuk jenis Urea mencapai 14.638 ton. Untuk jenis NPK, alokasinya berjumlah 16.841 ton, dan untuk NPK Formula sebanyak 170 ton.
Namun demikian, Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan, dengan jaminan ketersediaan pupuk bagi petani Pasaman itu, tidak boleh ada petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk di Pasaman, apalagi pupuk bersubsidi, ujar Bupati Welly mengingatkan.
Terus dijelaskannya, bahwa peningkatan pembangunan di sektor pertanian itu, merupakan salah satu program prioritas Pemkab Pasaman. Bahkan, Pemkab Pasaman juga mengalokasikan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor ini.
Adapun tujuan kita, untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani di Pasaman, paparnya. Dan, untuk tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Pasaman, akan lebih ditingkatkan lagi karena sudah diusulkan, tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, Prasetyo menjelaskan, bahwa jumlah petani Pasaman, yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kementerian Pertanian saat ini, sebanyak 51.954 orang.
Oleh karena itu, lanjutnya, petani-petani Pasaman yang menunjang ketahanan pangan tersebut, tidak boleh mengalami kelangkaan pupuk atau kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Selain ketersediaan, kios-kios yang ditunjuk untuk menyediakan pupuk bersubsidi, dilarang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah telah menurunkan harga sebesar 20 persen sejak beberapa waktu lalu.
“Jika ada pupuk yang dijual di atas harga HET, segera laporkan. Karena ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Dimana, pelaporannya, ujar Prasetyo, bisa langsung ke kementerian terkait melalui aplikasi yang disediakan. Selain itu, juga bisa langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman atau pejabat terkait lainnya.
Apalagi, di Pasaman sudah ada dua kios yang ditegur karena melanggar dan menjual pupuk di atas harga HET, ungkap Prasetyo optimis.
Untuk harga HET ini, tambahnya, sesuai Peraturan Menteri Tahun 2025, untuk urea harganya Rp 90 ribu per sak. Untuk Phonska Rp 92 ribu per sak. Ini untuk harga kios dan kios wajib menjual dengan harga yang telah ditetapkan ini.
”hal ini, kalau petani membeli di kios. Berbeda lagi jika petani minta diantarkan pupuknya. Ini tergantung negosiasi petani atau kelompok tani dengan pihak kios, dan ini berlaku pertanggal 22 Oktober 2025 sudah berlaku”, jelas Prasetyo.
Untuk itu, sebagai Kepala Dinas pertanian Pasaman, Prasetyo menghimbau, agar seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak ada petani yang dirugikan.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga sangat diharapkan dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini.
Perlunya ada laporan dan adanya temuan, agar Pemkab Pasaman bisa memastikan penyaluran pupuk ini tepat sasaran ke masyarakat petani, ungkap Prastyo mengingatkan. ( Sol/Mul )

















