Bukittinggi, Zaman.co.id. – Prestasi dan prestise merupakan hasil kerja nyata Pemerintah Kota Bukittinggi. Keberhasilan yang ditoreh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan walikotanya Ramlan Nurmatias,SH yang dibantu oleh Perangkat perpanjangan tangannya yakni staf jajaran rumah Bagonjong Bukittinggi. Sehingga meraih tiga prestasi piagam penghargaan.
Pemerintah Kota Bukittinggi meraih tiga piagam penghargaan pada kegiatan Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 digelar Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama Bukittinggi di Balai Sidang Bung Hatta, Kamis, 27 November 2025.
Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Ketiga penghargaan diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang dinilai sebagai Wajib Pajak. Instansi Pemerintah dengan Rasio Pajak Terbesar Tahun 2025.
Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Rahmat Siswoyo, penghargaan diberikan kepada instansi pemerintah, rumah sakit, dan pelaku usaha yang berkontribusi nyata dalam menjaga kepatuhan perpajakan, papar Rahmat.
“Kinerja perpajakan yang baik bukan hanya mendukung regulasi, tetapi juga memperkuat pembangunan nasional dan daerah,” ulasnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi penghargaan yang diterima dan berterima kasih kepada KPP Pratama Bukittinggi atas sinergi yang terjalin. Ia menyebut penghargaan ini menjadi motivasi bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Pelayanan KPP Pratama Bukittinggi juga dinilai sangat baik melalui berbagai program edukasi seperti pengisian SPT Tahunan, layanan di MPP, Pojok Pajak, dan edukasi Coretax DJP.
“Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelayanan perpajakan telah terintegrasi penuh ke dalam sistem Coretax. Untuk itu, saya mengimbau seluruh Wajib Pajak, khususnya ASN, CPNS, prajurit TNI, Polri, serta masyarakat Kota Bukittinggi, agar segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025. Hal ini penting karena pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026.
Wajib pajak menggunakan sistem tersebut, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025,” tegas KPP Pratama mengingatkan kepada wajib pajak. ( Yet / AdV ).

















