Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pasaman Barat

Dua Pelaku Penusukan Berhasil Diringkus Satuan Resersekrim Polres Pasaman Barat

3
×

Dua Pelaku Penusukan Berhasil Diringkus Satuan Resersekrim Polres Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman Barat, Zaman.co.id. – Tidak menunggu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, berhasil meringkus dua pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan disertai penusukan, dengan menggunakan senjata tajam yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.

Adapun, kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40), ditangkap di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu, 13 Mei 2026., sekitar pukul 23.20 WIB.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.

Dimana, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tanggal 31 Maret 2026,” ujar Kasatreskrim, Jumat 15 Mei 2026.

Kemudian dijelaskannya, bahwa kedua pelaku sebelumnya, melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban bernama Awaluddin di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur,” jelasnya.

Dan, usai beraksi, kedua pelaku langsung kabur dan membuang barang bukti berupa pisau dapur ke aliran Sungai Batang Saman.

Guna menindaklanjuti laporan korban tersebut, tim Satreskrim Polres Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Terus, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, terangnya.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju lokasi pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dan, usai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu, keberadaan pelaku akhirnya diketahui sedang berada di sebuah warung sate milik keluarganya.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu malam sekitar pukul 23.20 WIB,” ungkap Kasatreskrim.

Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sementara itu, barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang ke Sungai Batang Saman oleh pelaku RD setelah kejadian.

Kini, pihak penyidik Polres Pasaman Barat, terus mendalami motif penganiayaan tersebut. ” Motif dari perbuatan kedua pelaku masih dalam proses pendalaman penyidik,” terangnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, tambahnya. ( Ronald )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *