Padang, Zaman.co.id – Prestasi Samsat Kota Padang kembali meningkat, kali ini penerimaan pajak daerah pada sektor kendaraan bermotor di Samsat Padang, Provinsi Sumatera Barat, hingga akhir tahun anggaran 2023 ini mencapaian target, dengan rincian untuk PKB 95,97% dan BBNKB 94,25%
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Samsat Padang, Mistar, S.Sos. MM, kepada awak media, pada Sabtu (30/12/23). Menenyampaikan, walaupun realisasi belum mencapai 100 persen, tetapi capaian untuk PKB 95,97% dan BBNKB 94,25% sudah sesuai target.
Diterangkannya, pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum. Pembayaran pajak kendaraan tersebut bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Samsat Keliling, dan lainnya.
Dia menyebutkan dalam menggenjot penerimaan pajak daerah ini telah diluncurkan Program 5 Untung disamping inovasi-inovasi lainnya dalam memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak.
“Jadi inovasi-inovasi tersebut turut memberikan dampak positiv dalam penerimaan pajak daerah dari sisi pajak kendaraan bermotor (PKB),” ujarnya.
Dia menjelaskan ada 5 sektor penerimaan pajak daerah yang cukup besar yakni PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
PKB merupakan penerimaan pajak daerah yang terbesar bila dibandingkan sektor lainnya dengan nilai realisasi mencapai 95,97%. Selain ada PKB, sektor bea balik nama kendaraan bermotor juga turut memiliki peran yang cukup besar dalam realisasi penerimaan pajak daerah yakni mencapai 94,25%.
“Untuk itu, kami keluarga besar Samsat Padang mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang taat membayar pajak serta masyarakat yang telah memanfaatkan Program 5 Untung. Dan kepada rekan-rekan, mitra yang telah berupaya dalam pencapaian target ini, dengan memaksimalkan pelayanan, kami unsur pimpinan di Samsat Padang mengucapkan terima kasih. Semoga di tahun 2024 mendatang, kekompak ini akan terus berlanjut dalam hal pencapaian target dan memaksimalkan pelayanan”, ungkap Mistar.
Dilanjutkannya, dapat di informasikan kepada masyarakat, Samsat Kota Padang membuka pelayanan untuk Pajak Tahunan diluar Kantor Samsat Padang, seperti Drive True. Samsat Keliling, Mall Transmart, Plaza Andalas (Lt.3), CHIP (Christine Hakim Idea Park), Mall Pelayanan Publik Pasar Raya, serta Samsat Keliling Mentawai (Minggu ke 2), Car Free Day (Jl.Sudirman), Toyota Intercom (Minggu ke 2).
“Silahkan masyarakat untuk datang ke gerai Samsat dengan hanya membawa KTP dan STNK asli. Jika masyarakat berhalangan, lampirkan saja surat kuasa pengurusan, petugas siap melayani. Masyarakat juga bisa membayar pajak via aplikasi SIGNAL”, pungkas Mistar.(RD)