Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Solok

Kaum Datuak Rajo Langik Laporkan Pemko Solok Ke Polisi, Terkait Akses Jalan Masuk Stadion Marahaddin

4
×

Kaum Datuak Rajo Langik Laporkan Pemko Solok Ke Polisi, Terkait Akses Jalan Masuk Stadion Marahaddin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Solok, zaman.co.id – Merasa dipermainkan dengan Janji yang telah tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, kaum Datuak Rajo Langik kembali memblokir akses jalan masuk Stadion Marahaddin, Kelurahan Laing, Kota Solok. Tidak hanya memblokir, juga melaporkan Pemerintah Kota (Pemko) Solok ke Polres Solok Kota, Selasa (13/01/2025) terkait akses jalan masuk Stadion kebanggaan Masyarakat Kota Serambi Madinah itu.

Seperti yang pernah diberitakan media ini beberapa waktu lalu, Kaum Datuak Rajo Langik yang dikuasakan kepada, Yasril Datuak Ampanglimo telah menggugat Pemko Solok secara Perdata sekitar tahun 2023 lalu, namun sampai saat kini kaumnya masih saja terus dipermainkan oleh Pemko Solok terkait keputusan Pengadilan tersebut

“Kami tidak menerima titik terang, makanya hari ini Selasa (13/01/2025). Kaum kami membawa dan melaporkan masalah ini ke ranah Hukum yakni Polres Solok Kota, dan sudah kami laporkan dan diterima oleh Kanit Tipikor Polres Solok,” ungkap, Yasril Datuak Ampanglimo kepada awak media.

“Permasalahan ini kami bawa ke ranah hukum, karena penyelesaian tanah milik kami yang berada sebagai akses jalan masuk stadion Marahaddin Laing. Tak ada jalan keluarnya dan penyelesaianya oleh pihak Pemko Solok yang hanya menebar janji-janjinya selama ini,” tambah, Yasril Datuak Ampanglimo.

Permasalahan ini berawal “Tanah Kaum Datuak Rajo Langik yang dikuasakan pada Yasril Datuak Ampang limo menggugat Pemko Solok secara Perdata sekitar tahun 2023, dan akhirnya Pengadilan Negeri Solok mengeluarkan Putusan, dalam putusan tersebut pada pasal 5. Tergugat ( Pemko Solok) wajib melakukan pembayaran penggantian kerugian tanah tersebut.

Tidak hanya itu, Yasril Datuak Ampanglimo lebih jauh juga menjelaskan, bahwa berdasarkan kesepakatan dengan Pemko Solok pada tahun 2023 dengan ketentuan, pembayaran oleh Pemko Solok dilakukan pada perubahan anggaran APBD Kota Solok tahun 2023, atau selambat lambatnya pada APBD Kota Solok tahun 2024.

Pembayaran atau besar nilai pembayaran ditentukan oleh jasa penilaan publik ( Appraisal), dengan syarat penggugat harus melengkapi segala surat atau Dokumen Alas Hak terhadap Objek yang diperkarakan sebagai bukti kepememilikan yang sah. Dan mengajukan pengkuran kembali pada Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan Peta Bidang.

Menurut, Yasril Datuak Ampanglimo anehnya yang terjadi, setelah semua dokumen dari kaum Datuk Rajo Langik diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak BPN tidak bisa melakukan pengukuran dengan alasan Tanah Objek perkara telah menjadi Fasilitas Umum (Fasum).

“Awalnya kami kecewa dengan sikap BPN yang tidak mematuhi putusan Pengadilan Negeri Solok. Namun, setelah kami baca surat keberatan BPN tidak mau mengukur, kami malah terkejut, ternyata dalam surat BPN nomor IP.02.02/….13.72/II/2024 dengan prihal surat Peta Bidang Tanah Proses Pembayaran Ganti Rugi,” beber, Yasril Datuak Ampanglimo.

“Mirisnya dalam surat BPN pada poin Nomor 4 BPN menyatakan bahwa objek perkara telah diganti rugi oleh Pemko Solok, ‘Pada Azis Miin secara Jual beli’,  dan ini lah yang menjadi masalah yang tidak masuk akal. Kapan tanah ini kami jual pada Aziz Miin ?? Sehingga Aziz Miin bisa pula menjual kembali pada Pemko Solok. Mana dan apa buktinya kami menjual,” kata, Yasril Datuak Ampanglimo tegas.

Pihak kuasa Datuk Rajo Langik, Yasril Datuak Ampanglimo mengatakan, bahwa awalnya Tanah untuk Stadion itu di jual oleh Datuak Rajo Langik pada Bapak Aziz Miin untuk kepentingan membuat perumahan. Karena tanah ini untuk pembangunan perumahan, tentu sebagai pengembang (Aziz Miin) meminta jalan untuk akses masuk perumahan, dan diberikan oleh Datuak Rajo Langik secara Siriah Pinang,  besarnya lebih kurang 3 meter dan panjang 120 Meter.

Namun, selang beberapa tahun perumahan tersebut tidak jadi di bangun oleh Aziz Miin,  malah sekitar tahun 2017 tanah itu di jualnya ke Pemko Solok untuk kepentingan membangun Sarana Olah Raga. Akhirnya Stadion Gor Marahadin Kota Solok di bangun, dengan anggaran lebih kurang 25 Milyar dengan 2 tahap pekerjaan, dan tahap pertama pekerjaan, kaum Datuak Rajo Langik memblokir akses jalan keluar masuk GOR, karena kaum Datuak Rajo Langik tidak sesuai peruntukan.

“Setelah negosiasi pembangunan Pemko Solok janji akan menyelesaikan ganti rugi, blokir kami buka. Namun, akhirnya pada pekerjaan proyek ke 2 tidak ada juga kejelasan terhadap ganti rugi tanah kami, terhadap akses jalan masuk stadion tersebut,” jelas, Yasril Datuak Ampanglimo.

“Namun disayangkan sekali, Pemko saat itu sangat anarkis sampai membawa Tim SK 4 segala untuk membuka Pagar/Blokir akses jalan stadion, akhirnya blokir dibuka dan negosiasi untuk membuat janji lagi, karna janji pertama Pemko mengingkari, kami melakukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Solok, lahirlah putusan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK,” sebut, Yasril Datuak Ampanglimo.

“Setelah putusan keluar kami tentu menuruti putusan Pengadilan, Namun, pihak BPN tidak mau melakukan pengukuran Peta Bidang dengan alasan yang kami telah uraikan diatas. Merasa kami dibohongi, kami kembali melakukan gugatan Perdata dan kami gugat Pemko Solok bersama BPN agar persoalan ganti kerugian tanah kami ini jelas duduk perkaranya,  berdasarkan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Alhasil dalam Sidang Mediasi akhirnya pihak BPN Kota Solok mau mengukur untuk membuat Peta Bidang dengan syarat, pihak Pemko Solok mengeluarkan Surat Pernyataan ke BPN, yang isinya bahwa Objek Perkara belum pernah diganti rugi pada siapapun.

“Dalam hal ini ternyata pihak Pemko Solok  tidak mau mengeluarkan Surat Pernyataan itu, akhirnya ganti rugi tanah kaum kami buntu lagi tidak ada titik terang, dan tidak ada mediasi yang jelas. Makanya keberadaan tanah kami blokir lagi sepanjang akses jalan masuk menuju Stadion Marahadin Laing Kota Solok,” ujar, Yasril Datuak Ampanglimo dengan tegas.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Solok Kota, Ipda Yose membenarkan timnya telah langsung turun kelokasi pemblokiran serta mengatakan, bahwa memang benar kaum Datuak Rajo Langik bersama Yasril Dt Ampanglimo dan kuasa hukumnya melaporkan tanahnya ke pihak Polres Solok Kota.

“Namun, kedatangannya cuma baru memberikan laporan dan menjelaskan kronologis tanahnya. Tentunya, kita harus meihat langsung keberadaan tanah itu ke TKP, tentang bagaimana proses hukumnya, akan kita selidiki terlebih dahulu,” ujar, Ipda Yose tutup keterangannya. (tim/abenk)

 

.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *