Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Solok

Kaum Dt. Rajo Langik Kembali Blokir Jalan Stadion Marahhadin, Akibat Pemko Solok Ingkar Janji

13
×

Kaum Dt. Rajo Langik Kembali Blokir Jalan Stadion Marahhadin, Akibat Pemko Solok Ingkar Janji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Solok, zaman.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Solok janji tinggal janji dan selalu diingkari, akhirnya Kaum Datuak Rajo Langik, Senin (22/12/2025) kembali memblokir akses jalan masuk Stadion Marahaddin, Kelurahan Laing, Kota Solok.

Kaum Datuak Rajo Langik, merasa dipermainkan dengan Janji yang telah tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Solok.

Yasril Datuak Ampanglimo yang dikuasakan Kaum Datuak Rajo Langik menggugat Pemko Solok secara Perdata sekitar tahun 2023, dan akhirnya Pengadilan Negeri Solok mengeluarkan putusan, dimana dalam putusan tersebut pada pasal 5, pihak Tergugat ( Pemko Solok) wajib melakukan pembayaran penggantian kerugian tanah.

Penggugat, Yasril Datuak Ampanglimo mengatakan, bahwa Pemko Solok dengan ketentuan, pembayaran dilakukan pada perubahan anggaran APBD Kota Solok Tahun 2023 atau selambat lambat pada APBD Kota Solok Tahun 2024.

Pembayaran atau besar nilai pembayaran ditentukan oleh jasa penilaan publik ( Appraisal), dengan syarat penggugat harus melengkapi segala surat atau Dokumen Alas Hak terhadap Objek yang diperkarakan sebagai bukti kepememilikan yang sah, dan mengajukan pengukuran kembali pada Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan Peta Bidang.

“Namun yang terjadi setelah semua dokumen kami ajukan ke BPN, pihak BPN tidak Bisa melakukan pengukuran dengan alasan Tanah Objek perkara telah menjadi Fasum,” ungkap, Yasril Datuak Ampanglimo kepada awak media yang meliput pemblokiran tersebut.

”Awalnya kami kecewa dengan sikap BPN yang tidak mematuhi putusan Pengadilan Negeri Solok, setelah kami baca surat keberatan BPN tidak mau mengukur, kami malah terkejut, ternyata dalam surat BPN nomor IP.02.02/….13.72/II/2024 dengan prihal surat Peta Bidang Tanah Proses Pembayaran Ganti Rugi, dan lucunya dalam surat BPN pada poin nomor 4 BPN menyatakan, bahwa objek perkara telah diganti rugi oleh Pemko Solok pada Azis Miin secara Jual Beli dan ini lah yang menjadi masalah,” papar, Yasril Datuak Ampanglimo.

“Kapan tanah ini kami jual pada Aziz Miin, sehingga Aziz Miin bisa pula menjual kembali pada Pemko Solok, apa buktinya kami menjual,” terang, Yasril Datuak Ampanglimo menjelaskan.

Selanjutnya, kuasa penggugat Kaum Datuak Rajo Langik itu juga mengatakan, bahwa tanah tersebut dijual oleh Mamaknya Datuak Rajo Langik kepada Aziz Miin untuk kepentingan membuat perumahan, karena tanah ini untuk pembangunan perumahan, tentunya sebagai pengembang Aziz Miin meminta jalan untuk akses perumahan, dan diberikan permintaan itu oleh Datuak Rajo Langik selaku mamak dari Yasril Datuak Ampanglimo.

“Pemintaan jalan itu di kasih oleh mamak saya secara Siriah pinang sekitar lebar lebih kurang 3 meter dan panjang 120 Meter. Namun selang beberapa tahun perumahan tersebut tidak jadi di bangun oleh Aziz Miin malah sekitar tahun 2017 tanah itu di jualnya ke Pemko Solok untuk kepentingan membangun Sarana Olah Raga,” sebut, Yasril Datuak Ampanglimo.

“Akhirnya Stadion GOR Marahadin Kota Solok di bangun, dengan anggaran lebih kurang 25 Milyar dengan 2 tahap pekerjaan, dan tahap pertama pekerjaan, kaum kami memblokir akses jalan keluar masuk GOR, karna kami anggap tidak sesuai peruntukan. Setelah negosiasi Pemko Solok janji akan menyelesaikan ganti rugi, dan blokir kami buka,” tutur, Yasril Datuak Ampanglimo.

“Namun, akhirnya pada pekerjaan proyek ke 2 tidak ada juga kejelasan terhadap ganti rugi tanah kami. Akses jalan masuk Stadion kami blokir lagi, dan Pemko Solok saat itu anarkis sekali sampai membawa Tim SK 4 untuk membuka Pagar/Blokir akses jalan stadion. Akhirnya, blokir dibuka dan negosiasi untuk membuat janji lagi, karena janji pertama Pemko Solok mengingkarinya, kami melakukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Solok dan lahirlah putusan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK,” tambahnya.

“Setelah putusan keluar, kami tentu menuruti putusan Pengadilan. Namun, pihak BPN tidak mau melakukan Pengukuran Peta Bidang dengan alasan yang kami telah uraikan diatas. Dengan perasaan emosi dan kecewa, kami kembali melakukan gugatan Perdata dan kami gugat Pemko Solok bersama BPN Kota Solok agar persoalan ganti kerugian tanah kami ini jelas berdasar hukum,” kata, Yasril Datuak Ampanglimo.

“Tahu – tahunya dalam sidang Mediasi, akhirnya pihak BPN Kota Solok mau mengukur untuk membuat Peta Bidang dengan syarat, pihak Pemko Solok mengeluarkan surat pernyataan ke BPN, bahwa Objek Perkara belum pernah diganti rugi pada siapapun. Dalam hal ini, ternyata pihak Pemko tidak mau mengeluarkan surat pernyataan itu, akhirnya ganti rugi tanah Kaum kami buntu lagi tidak ada titik terang, dan kami cabut lagi gugatan tersebut agar tidak ada mediasi lagi. Makanya hari ini, kami Blokir lagi akses jalan masuk menuju Stadion Marahadin Laing Kota Solok,” ujar, Yasril Datuak Ampanglimo kepada seluruh awak media yang hadir.

”Kami tidak akan mengizinkan siapapun untuk membuka Pemblokiran jalan ini dan kami tidak akan membuka Blokir jalan ini. Mendingan kami kuasai lagi harta kami dan sebelum ada kejelasan pasti dari pihak Pemko Solok, kapan perlu demi menjaga marwah harta Kaum, nyawa kami taruhannya,” tegas, Yasril Datuak Ampanglimo

Sementara itu, dalam menelusuri kasus Ganti Rugi tanah Kaum Datuak Rajo Langik ini, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Solok, Wahyu Yudistira menemukan fakta ada unsur kelalaian dan kesengajaan Pihak Pemko Solok mengulur waktu untuk Ganti rugi Objek perkara yang dimaksud.

Apalagi melihat surat BPN pada Poin nomor 4 surat bernomor IP.02.02/….13.72/II/2024. Pada intinya menyatakan bahwa objek perkara telah diganti rugi oleh Pemko Solok pada Azis Miin secara Jual Beli.

“Anehnya, kenapa malah Pemko Solok memberikan ganti rugi ke Aziz Miin, padahal yang punya tanah Kaum Datuak Rajo Langik. Disini jelas ada pihak yang sengaja melakukan permainan busuk, agar tanah objek perkara tersebut tidak bisa diganti rugi oleh Pemko Solok, karena ada pernyataan itu adalah tanah Fasum,” ungkap, Wahyu Yudistira.

“Kenapa Objek Perkara dinyatakan Fasum oleh BPN, padahal pemilik tanah akses jalan masuk adalah Kaum Datuak Rajo Langik dan di beri Siriah Pinang untuk jalan ke perumahan Aziz Miin selebar 3 meter dan panjang 120 meter. Tim investigasi dari MOI Solok akan segera membuka Tabir Gelap terhadap persoalan ini,” kata, Wahyu Yudistira dengan tegas.

Namun, kini setelah Stadion Marahadin siap dikerjakan tahap 2, akses jalan masuk setelah dilakukan pengukuran ulang secara manual oleh pemilik tanah, berubah total menjadi lebar 14 Meter dan Panjang 124 Meter, dalam hal ini Ganti Rugi tidak kunjung selesai malah Pemko Solok terkesan sengaja merampas tanah masyarakat dengan dalih Fasum. (abenk)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *