SUMBAR, Zaman.co.id. – Pada Pilkada serentak 2024 ini, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar (Sumatera Barat ), hingga hari terakhir 11 Desember 2024, merupakan batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Namun, ada 13 gugatan yang terpantau melalui laman website Makamah Konstitusi (MK-RI) terhadap KPU kabupaten dan kota di Sumbar.
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan, Kamis, 12 Desember 2024 ini.
Adapun, berdasarkan Pasal 7 ayat (2), Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.
Kemudian, Hamdan menjelaskan, bahwa 11 KPU kabupaten dan kota yang terpantau, mengajukan gugatan sengketa PHP dari 13 paslon di laman website MK-RI.
Dimana daerah dimaksud, lanjut Hamdan, Kota Padang Panjang 1 Gugatan, yakni, paslon Nasrul – Eri.
Kedua, Kabupaten Pasaman 2 gugatan, yakni paslon Mara Ondak- Desrizal dan Paslon Sabar – Sukardi.
Ketiga, Kabupaten Tanah datar 1 gugatan, yakni, Paslon Richi Aprian – Doni Karsont.
Keempat, Kabupaten 50 kota 1 gugatan. Dan kelima, Kota Sawahlunto 1 gugatan, yakni, paslon Deri Asta-Desri Seswinari.
Keenam, Kota Solok 1 Gugatan, yakni , paslon Nofi Candra – Leo Murphy. Terus ketujuh, kabupaten Pasaman Barat 2 gugatan, yakni, paslon Daliyus K – Heri Miheldi, serta paslon Hamsuardi – Kusnadi.
Dan kedelapan, kabupaten Solok selatan 1 gugatan, yakni, paslon Armensyah Johan – Boy Iswarmen. Kesembilan, Kota Payakumbuh 1 gugatan, yakni, paslon Supardi – Tri Venindra.
Kemudian kesepuluh, Kota Padang 1 gugatan, yakni, paslon Hendri Septa – Hidayat. Dan kesebelas, kabupaten Mentawai 1 gugatan, yakni, paslon Rijel Samaloisa – Yosep Sarokdok.
Selanjutnya, Hamdan menyampaikan, bahwa KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota, akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember, yang dilaksanakan di KPU RI. Ini merupakan upaya KPU utk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya.
“Kami (KPU) optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.( Sol ).