Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PASAMAN

Kejaksaan Pasaman Berikan Pembekalan Hukum Terhadap Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman, Dengan Penandatanganan kerjasama (MoU).

56
×

Kejaksaan Pasaman Berikan Pembekalan Hukum Terhadap Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman, Dengan Penandatanganan kerjasama (MoU).

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman, Zaman.co.id. Sebanyak 62 Wali Nagari se – kabupaten Pasaman, menandatangani kerjasama ( MoU ), dengan Kejaksaan negeri pasaman, tentang pembekalan hukum di bidang perdata dan Tata usaha negara, di Aula Nagari Durian Tinggi, Kamis ini, 7 maret 2024.

Arahan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H. saat itu, melalui sambutannya menegaskan, bahwa kegiatan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang dialami oleh Pemerintah Nagari/desa, sehingga dapat mendorong kesuksesan pembangunan di Nagari. Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh Wali Nagari untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Wali Nagari untuk memohon pendapat tentang hukum kepada kejaksaan, apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, dan ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan Nagari, jelasnya.

Kemudian lanjutnya, perjanjian kerjasama ini, bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur nagari/desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.Perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng, apabila berhadapan dengan masalah hukum, Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa, agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum, ujar Kajari Pasaman ini.

Dan, selaku Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) se-Kabupaten Pasaman, Antoni S menyampaikan, bahwa bentuk Kerjasama ini, bertujuan agar penggunaan dana desa lebih transparan, mempermudah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana desa.

Semoga dengan adanya MoU ini, pengelola keuangan di nagari/desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, selain itu anggaran yang ada di desa dapat digunakan secara tertib dan disiplin dalam penggunaannya, ungkapnya mengingatkan.( Sol ).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *