Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PASAMAN

KPU Pasaman Gelar Rapat Koordinasi Menjelang pelaksanaan debat publik pasangan calon peserta pilkada

17
×

KPU Pasaman Gelar Rapat Koordinasi Menjelang pelaksanaan debat publik pasangan calon peserta pilkada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman, Zaman.co.id. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pasaman, menggelar rapat koordinasi persiapan debat publik pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Selasa, 15 Oktober 2024 kemarin.

Dimana, sejumlah tokoh penting terlihat hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kandidat calon bupati dan wakil bupati, Dandim 0305 Pasaman, Kapolres Pasaman, Kajari Pasaman, Sekretaris Satpol PP, BIN, ketua tim Paslon, LO Paslon, Bawaslu, Komisioner KPU, ketua Partai Politik dan para wartawan liputan Pasaman.

Waktu itu, Ketua KPU kabupaten Pasaman, Taufiq dalam paparannya menyampaikan, bahwa debat pasangan calon dilaksanakan 2 kali, yaitu yang pertama pada tanggal 28 Oktober, dan debat kedua tanggal 12 November 2024.

“Debat publik ini akan dilaksanakan di GOR Tuanku Lubuk Sikaping, mulai dari pukul 14.00 sampai selesai, dan peserta yang masuk ke dalam GOR dibatasi sebanyak 75 pendukung masing-masing Paslon, dimana debat yang dilaksanakan yaitu debat satu paket pasangan calon, debat calon bupati atau wakil bupati saja tidak ada. Sedangkan Untuk pendukung Paslon yang ingin menyaksikan debat publik diluar gedung akan difasilitasi tenda dan TV LCD,” ujar Taufiq.

Kemudian, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita menyebutkan, karena hari ini rakor persiapan debat, maka saya dari Bawaslu menyampaikan kepada KPU, bahwa pada pelaksanaan debat Paslon yang telah ditetapkan jadwalnya dan disepakati beberapa poin, saya dari Bawaslu mengingatkan agar dapat memperhatikan dan mempedomani aturan sesuai dengan PKPU Kampanye, PKPU nomor 13 Pasal 19 sampai 23, ini harus menjadi pedoman KPU terkait bagaimana pelaksanaan debat itu dilaksanakan.

“Pentingnya mengutamakan keamanan, terkait materi tidak boleh keluar dari ketentuan yang berlaku, juga memperhatikan moderator dan panelis agar memang benar – benar sesuai dengan ketentuan PKPU No 13 terkait Pasal 21. Selain itu, materi debat tidak keluar dari materi yang disampaikan KPU, ini untuk mengantisipasi dan menghindari kemungkinan adanya ujaran kebencian, isu sara dan sebagainya yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” papar Rini Juita mengingatkan. ( Rahmat).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *