Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PASAMAN

Lagi, Penambang Emas Ilegal Di Pasaman Ditangkap Polda Sumbar. Masyarakat Berharap Tidak “Tebang Pilih”

6
×

Lagi, Penambang Emas Ilegal Di Pasaman Ditangkap Polda Sumbar. Masyarakat Berharap Tidak “Tebang Pilih”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman, Zaman.co.id. – Memang bukan rahasia lagi, maraknya penambangan emas ilegal di wilayah kabupaten Pasaman. Hanya saja selama ini, ada yang ditangkap, dan ada yang dibiarkan. Tak heran, kini Ditreskrimsus Polda Sumbar, kembali menemukan dan menangkap delapan pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) alias ilegal di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar, Kamis, 5 juni 2025 kemarin, sekitar pukul 02.22 WIB.

Informasi tersebut disampaikan, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan. Dalam keterangan persnya, Andry Kurniawan mengungkapkan, telah mengamankan sebanyak 8 orang pelaku. Inisialnya DD, RS, AS, A, D, F, DS dan AHL. Dan, para pelaku di bawa ke Mapolda, Kamis, 5 juni 2025 siang kemarin.

Kemudian, Andry menyampaikan, penangkapan kedelapan pelaku itu terjadi di Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Dimana, mereka melakukan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenisnya berupa ekskavator, terangnya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Andry, personel Unit III Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, juga menyita sejumlah barang bukti, yakni, sebuah alat berat, satu lembar karpet penyaring, dan dua dulang. .

Adapun kedelapan pelaku itu, mempunyai peran berbeda. Pelaku DD dan RS sebagai operator. AS sebagai pengawai, lalu A, D, F, dan DS, sebagai anak box dan AHL sebagai helper, urainya.

Untuk itu, Andry Kurniawan menghimbau dan mengingatkan warga, agar menghentikan semua aktivitas tambang emas tanpa izin, karena merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dan, Kami dari kepolisian selama ini telah berupaya secara preventif, bahkan represif untuk mencegah PETI tidak terjadi lagi di Sumbar ini, jelas Andry mengingatkan.

Jika lokasi tambang memenuhi syarat dan tidak termasuk hutan lindung, Andry menyarankan masyarakat supaya mengurus izin tambang kepada pemerintah terkait.

Sehingga, jika telah memiliki izin, demikian ada pemasukan negara dari pajak dan kewajiban dari pemegang izin untuk menjaga kemanfaatan serta kelestarian lingkungannya, ungkapnya. ( Sol )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *