Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mulai 23 Agustus 2023 Hingga Sebulan Kedepan, Sumbar Berlakukan Pembebasan Pajak, Denda Hingga Bea Balik Kendaraan.

175
×

Mulai 23 Agustus 2023 Hingga Sebulan Kedepan, Sumbar Berlakukan Pembebasan Pajak, Denda Hingga Bea Balik Kendaraan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumbar, Zaman.co.id – Terhitung dari Rabu (23/08/2023) hingga 23 September 2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Selasa (22/8/2023) siang.

Kemudian, katanya, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” katanya.

Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya, katanya, diberikan pengurangan sebanyak 100 persen.

“Pembebasan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan denda administrasi dilaksanakan mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 23 September 2023,” katanya

Kemudian, katanya, kendaraan Bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.

“Silakan lakukan pembayaran pajak kendaraan karena banyak kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak itu sendiri,” tuturnya. (RD)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *