Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PASAMAN

Ny Lusi Welly Suhery Ingatkan, Posyandu Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Dasar

43
×

Ny Lusi Welly Suhery Ingatkan, Posyandu Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Dasar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman, Zaman.co.id. – Saat pelaksanaan sosialisasi pelayanan posyandu, Ny Lusi Welly Suhery, Ketua TP PKK kabupaten Pasaman, mengingatkan, bahwa Posyandu merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar. Hal itu, berkaitan dalam meningkatkan Fungsi dan pelayanan posyandu ditengah masyarakat, ungkapnya dihadapan ratusan kader posyandu dan perangkat nagari, bertempat di aula lantai III Kantor Bupati Pasaman.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DPM Propinsi Sumatera Barat Yozawardi usama putra, Ketua Tim Pembina Posyandu Pasaman Ny. Lusi Welly Suhery  Kepala DPM Pasaman Hasrizal, kasi DPM Sumbar.

Sebelumnya, Kepala Dinas DPM Pasaman Hasrizal melaporkan, bahwa kegiatan Sosialisasi Posyandu, merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Nomor 400.10/214/DPMD-2025, Tertanggal 13 Juli 2025 Perihal Fasilitas Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, tentang Posyandu di Kabupaten Pasaman, jelasnya.

Sementara, untuk kegiatan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman, dan juga kegiatan tersebut di ikuti oleh sekretaris Nagari atau Kasi yang membidangi Posyandu, ujar Hasrizal.

Untuk itu, Hasrizal berharap, kelembagaan Posyandu ini dapat didukung oleh pihak nagari, dan bisa dianggarkan dalam APB nagari, karena hal ini sangat penting di lakukan, ungkapnya.

Kemudian, Ketua TP PKK yang juga Ketua Pembina Posyandu Pasaman, Ny.Lusi Welly Suhery dalam arahannya menyebutkan, Posyandu merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar di tingkat masyarakat. Dengan adanya Permendagri 13 Tahun 2024, Posyandu mengalami transformasi dan perluasan fungsi. Posyandu, tidak hanya berperan dalam bidang kesehatan, tetapi juga turut serta dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di nagari, tuturnya.

Terus, juga menjelaskan, Peraturan baru ini mengamanatkan Posyandu untuk berperan aktif, dalam 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu: pendidikan, pekerjaan umum,
perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial dan bidang kesehatan, paparnya.

Dan, melalui sosialisasi ini, seluruh Kader Posyandu, Perangkat Nagari dan pemangku kepentingan, kiranya dapat memahami dan mengimplementasikan Permendagri 13 Tahun 2024 dengan baik. Kita perlu bersinergi, berkolaborasi, dan bekerja keras untuk mewujudkan Posyandu yang lebih optimal, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung indonesia emas 2045, pinta Ketua PKK kabupaten Pasaman ini. ( Sol/Mul ).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *