Bukittinggi, Zaman.co.id. – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, apresiasi inisiatif DPRD bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) produk halal.
“Saya apresiasi inisiatif DPRD Bukittinggi, mengusulkan Ranperda tentang pengelolaan jaminan produk halal”, tutur Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.
Hal itu, menjawab pertanyaan di celah-celah Paripurna DPRD kota Bukittinggi, terkait pendapat akhir Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bukittinggi tentang pengelolaan jaminan halal, di gedung Dewan Bukittinggi, Jumat 12 Desember 2025.
Jaminan halal sebagai bentuk dan komitmen bersama untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat terhadap produk aman, sehat dan sesuai dengan ketentuan kehalalan.
Apresiasi yang kita berikan karena sejalan dengan amanat pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.
PP menyatakan penyelenggaraan jaminan produk halal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Ramlan, pihaknya bersama DPRD memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat kita yang mayoritas ber agama muslim.
Menjawab pertanyaan Ramlan menyatakan Ranperda yang akan dibahas menjadi Perda merupakan penjabaran dan komitmen bersama antara DPRD dengan Pemko dengan tujuan yang mulia.
Wali Kota mengakui, pengelolaan dan jaminan produk halal di Bukittinggi, selama ini belum maksimal, oleh karena itu kita berharap dengan lahirnya Perda Produk Halal, kedepan pemerintah bisa mengambil langkah – langkah strategis.
Wali Kota Bukittinggi, tidak menampik setelah melalui pembahasan yang mendalam dan konstruktif landasan hukum terhadap produk halal itu akan mampu memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen sebagai penguat perekonomian.
Berdasar pertimbangan di atas, pihaknya menyetujui Ranperda dapat disepakati untuk dijadikan Perda . ( Yet ).

















