Sumbar, Zaman.co.id – Marak serta tumbuh suburnya ritel-ritel berjaringan lokal dan nasional di kota Padang serta beberapa kota besar di Sumatera Barat, masih isu menimbulkan polemik dan ancaman dikalangan pelaku usaha kecil dan mikro di Sumatera Barat. Hal ini bukan tidak mungkin akan memberikan ancaman terhadap gangguan stabilitas ekonomi dan perdagangan di daerah tersebut.
Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Ritel Sumatera Barat (APRIS) “Sepriadi”, bicara persoalan ritel di Sumatera Barat, ini tidak lepas dari lemahnya penerapan regulasi dan konsistensi pemangku kebijakan terhadap tata kelola pendirian ritel modern sebagaimana Surat Edaran Gubernur Nomor 444/ED/GSB-2023 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Provinsi Sumatera Barat.
Maka dari itu kepada seluruh pelaku usaha ritel modern terutama ritel consumer goods yang akan membuka cabang atau gerai barunya, perlu benar-benar memperhatikan aspek perizinan dan tata kelola ritel tersebut. Seperti memperhatikan jarak atau zonasi antara ritel satu dengan ritel yang lainnya, serta pasar tradisional. Populasi penduduk, jam operasional, kemitraan, speech terhadap pelaku usaha kecil dan mikro, dan kearifan lokal Sumatera Barat.
Dan kepada pemangku kebijakan kami ingatkan untuk berkomitmen serta berhati-hati dalam memberikan dan mengeluarkan perizinan, agar tidak muncul kembali persoalan-persoalan yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sekali lagi saya tegaskan, “peraturan dan kebijakan tata kelola ritel tersebut perlu menjadi perhatian bagi kita bersama, terutama pelaku ritel di Sumatera Barat, agar tidak terjadi kekisruhan dengan berdirinya usaha baru tersebut, sehingga meminimalisir terjadinya konflik vertikal dan horizontal ditengah masyarakat, yang mengakibatkan terjadinya gangguan Kamtibmas di Sumatera Barat”.
Selain itu secara prinsip, Asosiasi Pedagang Ritel Sumatera Barat, sangat mendukung sekali program-program pemerintah, tidak anti terhadap masuknya para investor yang masuk ke Sumatera Barat, kami cuma ingin para pelaku usaha ritel mikro kecil tersebut tumbuh dan berkembang juga, seperti keinginan dan kebijakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat. Mb