Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Selaku Wakil Rakyat, Benny Utama Apresiasi Dan Tanggapi Sikap Kritis Masyarakat

62
×

Selaku Wakil Rakyat, Benny Utama Apresiasi Dan Tanggapi Sikap Kritis Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Zaman.co.id. – Saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ), Rabu 17 September 2025 kemarin, Benny Utama, selaku Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), mengapresiasi inisiatif sejumlah warga dari Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir. Apalagi ,sikap kritis masyarakat diperlukan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan, ucap Wakil Rakyat dari Daerah pemilihan Sumbar 2 ini.

Waktu itu, dengar pendapat dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Samosir, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI.

Kemudian, dilakukan pembahasan sejumlah kasus. Diantaranya, pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli oleh Kejaksaan Negeri Samosir, pengaduan Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa dugaan kasus pemalsuan uang di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan pengaduan kasus sengketa tanah keluarga Tjoddi di Kota Makassar.

“Kami apresiasi adek-adek dari Kabupaten Samosir yang sudah menyampaikan laporan ke Komisi III. Ini menunjukkan kepedulian terhadap masalah – masalah yang ada di tengah – tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan penegakan hukum,” ungkap putra Pasaman ini.

Dan ini, kerja – kerja yang harus terus kita lanjutkan. Kita harus kritis kepada pemerintah dan penegak hukum dengan harapan, agar penegakan hukum makin baik dan aparat penegak hukum kita lebih hati – hati dalam mengambil langkah – langkah, tambahnya.

Sementara, dalam RPDU tersebut, pelapornya Edward P Limbong dan Valencius Sitorus, menerangkan, untuk launching dan sosialisasi aplikasi jaksa garda desa (jaga desa), Kejaksaan Samosir, sesuai keterangan kepala desa, memanggil Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Samosir.

Dalam pertemuan itu, lanjut Edward, pihak Kejaksaan menyampaikan agar semua kepala desa mengumpulkan uang, untuk membiayai kegiatan sosialisasi tersebut.

“Sampai empat kali pertemuan. Sedangkan, para kepala desa sudah jelaskan, mereka tidak punya uang dan belum gajian. Sempat diminta diundur tapi Kejaksaan bilang sebelum lebaran harus jalan,” ungkap Edward.

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar mengatakan, setelah mendapat pengaduan, pihaknya langsung membentuk tim pengamanan sumber daya organisasi (PAM SDO), untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Berdasarkan hasil tim PAM SDO, lanjut Harli, belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin berupa pungli.

“Pungutan sebesar Rp.250 ribu masing-masing Kades, itu atas inisiatif Apdesi terhadap kepala desa. Karena itu inisiatif dari Apdesi sendiri, dan mereka menyampaikan. Ya kalau itu untuk uang makannya mereka ya silahkan, tentu kami tidak juga bisa membatasi keinginan kepala desa urun rembug untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Jadi itu dari Apdesi sendiri dan dikelola oleh Apdesi, jelasnya.

Atas kasus tersebut, Komisi III DPR RI, meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk menerima dan memproses segala bentuk laporan, yang disampaikan masyarakat, terkait pelanggaran kode etik dan atau tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Jaksa, termasuk laporan dugaan pungli, dalam sosialisasi aplikasi jaga desa di Kabupaten Samosir tersebut.

Namun demikian, Benny Utama menilai, justru kehadiran Kejaksaan dalam mendampingi desa, sangat bermanfaat bagi kepala desa dan jajaran, karena uang negara yang beredar di desa itu cukup besar, kisaran Rp. 2 miliar hingga Rp. 3 miliar setiap desa, tergantung jumlah penduduk dan luas wilayahnya. Tentunya, ini harus dijaga dan harus bermanfaat sebesar besarnya bagi kepentingan masyarakat di desa itu dalam rangka percepatan pembangunan, terang mantan Bupati Pasaman dua periode ini.

Terus, dijelaskan Benny Utama, pentingnya penguatan kapasitas kepala desa dan jajaran. Karena, kepala desa berasal dari berbagai latar belakang yang beragam, sehingga mereka belum tentu memahami dengan baik tata kelola keuangan.

Makanya, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan, berkaitan dengan program jaga desa, penting untuk memberikan pemahaman, supaya para kepala desa tidak offside dan salah dalam penggunaan anggaran, yang berakibat kerugian negara dan ancaman pidana, jelasnya.

Dan, Benny Utama, sangat mendukung kegiatan sosialisasi aplikasi jaksa garda desa (jaga desa), yang dilakukan Kejaksaan, untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Melalui aplikasi tersebut, penggunaan dana desa dapat dipantau secara real time, sehingga potensi penyimpangan dan korupsi dana desa, dapat dicegah sejak awal, paparnya .

“Kepala desa dan jajaran perlu dibekali, dikawal dan dijaga karena jika desa maju maka negara akan mengikuti. Jadi dari desa kita bangun negara. Ini sesuai dengan program Pak Presiden kita,” ujar Benny mengingatkan.

Adapun , program aplikasi jaga desa itu sangat strategis, jelas Benny, semestinya didukung dengan anggaran yang memadai. Untuk itu, bagi kejaksaan tentu ini peringatan. Kita juga harus sensitif untuk menjaga diri dan institusi. Kalau toh tidak ada anggaran, biasanya pemerintah daerah menyediakan anggarannya. Bisa saja dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat atau Sekretariat Daerah biasanya punya anggaran untuk itu.

Kedepannya, lanjut Benny Utama, para Kajari perlu berkoordinasi dengan kepala daerahnya, bupati atau walikotanya. Agar jangan sampai pemerintahan desa yang dibebani. ( Sol ).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *