Bukittinggi, Zaman.co.id. – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memberikan sanksi serta langkah tegas dengan membatalkan pengangkatan 67 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Balaikota Bukittinggi.
Keputusan tertuang pada pengumuman resmi nomor 800.1.2.2/330/II-BKPSDM/2025 ditanda tangani Wali Kota Bukittinggi pada 27 Oktober 2025.
Lembar pengumuman tersebar menyusul gelombang protes pada Rabu dan Kamis oleh para pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang.
Sementara, langkah drastis diambil setelah panitia seleksi menemukan adanya pelanggaran syarat administrasi dan integritas yang sangat mendasar bagi puluhan peserta yang sebelumnya dinyatakan masuk dalam alokasi kebutuhan pengadaan pegawai tersebut.
Berdasarkan data lampiran pengumuman tersebut, mayoritas pembatalan disebabkan oleh hasil tes kesehatan yang menunjukkan para peserta positif mengonsumsi narkotika jenis ganja maupun sabu.
Selain penyalahgunaan zat terlarang, kepemilikan tato dan tindik pada tubuh peserta pria juga menjadi alasan dominan pengguguran status kelulusan mereka.
Kebijakan Walikota sesuai aturan dan perundang-undangan tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, yang tercatat dibagian kepegawaian mulai dari BPBD, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pegawai Kantor Kelurahan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan, RSUD, hingga Sekretariat DPRD. ( Yet )

















