Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bukittingi

Wako Ramlan, Penjabaran RPJMD Merupakan Visi Bukittinggi Gemilang

12
×

Wako Ramlan, Penjabaran RPJMD Merupakan Visi Bukittinggi Gemilang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bukittinggi, Zaman.co.id. – Pemerintah Kota Bukittinggi, resmi menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Kota Bukittinggi, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 serta revisi atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 mengenai pengelolaan barang milik daerah. Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua DPRD, Beny Yusrial, penyusunan RAPBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota pada 3 November lalu. “APBD merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan yang disetujui DPRD.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan penyusunan RAPBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang merupakan penjabaran RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.

“Penyusunan RAPBD dilaksanakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, dengan prinsip tertib, efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemko Bukittinggi menerapkan pendekatan anggaran berbasis kinerja dengan prinsip money follow program dan value for money”, papar Ramlan.

Tantangan fiskal menjadi perhatian utama tahun depan. Dana Transfer Umum (DTU) Bukittinggi mengalami penurunan signifikan dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026 atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%).

Kondisi ini berdampak langsung terhadap ruang fiskal daerah dan pembiayaan program prioritas. Postur RAPBD Tahun 2026 terdiri dari pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja Rp734 miliar, sehingga terdapat defisit Rp175,6 miliar.

Pemerintah berharap pembahasan dengan DPRD berjalan efektif, tepat waktu, dan tepat substansi agar APBD dapat berfungsi optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ulas Ramlan.

Sebagai upaya menjaga stabilitas fiskal, Pemko Bukittinggi menempuh langkah efisiensi belanja operasional, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), prioritas belanja publik, serta penguatan indikator kinerja program.

Selain RAPBD, Pemerintah Kota juga menyerahkan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, sekaligus memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah.

Menurut Ramlan, penyempurnaan aturan bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar lebih transparan, efisien, dan bernilai tambah bagi pelayanan publik. “Melalui penyempurnaan regulasi, kami berharap tata kelola aset daerah semakin tertib dan akuntabel. Pemerintah juga mengharapkan dukungan DPRD agar peraturan segera diterapkan secara optimal,” ulasnya.

Ranperda perubahan memuat penyempurnaan definisi, kejelasan kewenangan kepala daerah, penguatan pengawasan, dan penegasan larangan pemindahtanganan aset tanpa izin. Rancangan telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Barat sebelum diajukan ke DPRD. ( Yet )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *