Bukittinggi, Zaman.co.id. – Guna penyederhanaan birokrasi, beberapa SKPD dilakukan perampingan
struktur organisasi, ditubuh Pemko Bukittinggi. Selain penyederhanaan birokrasi, juga mengurangi beban anggaran. Namun tidak mengurangi pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias SH, dihadapan anggota DPRD Bukittinggi, pada pandangan umum fraksi di DPRD, rapat Paripurna, Jumat 3.Oktober 2025.
Dan, Walikota Ramlan menjelaskan, Koordinasi antar perangkat tetap jalan. Perampingan organisasi dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi, mengurangi beban anggaran dan mendorong efisiensi pemerintahan tanpa mengurangi layanan publik, ungkapnya.
Dimana, pihak Pemerintah
mengoptimalkan digitalisasi, e-procurement dengan sendirinya akan lebih menguatkan kapasitas aparatur.
Pada waktu itu, Wako Ramlan juga menyampaikan, pengabungan Dinas Pariwisata dengan Pemuda dan Olahraga, diharapkan bisa memperkuat identitas daerah. Sementara, untuk penurunan tipe sejumlah perangkat daerah tidak akan mengurangi kualitas pelayanan, karena formulasinya tetap dengan analisa jabatan.
Sedangkan, merujuk pengabungan Dinas Pemadam Kebakaran dengan Satpol PP (PP 18 tahun 2016). Begitu juga pengabungan Dinas Pertanian dengan Pangan, bukan urusan wajib pelayanan dasar. Hasil evaluasi beban kerja dua institusi itu rendah. Perubahan nomenklatur hanya merupakan penyesuaian.
Sementara, Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, pembahasan secara mendalam atas rancangan peraturan daerah, merupakan bagian pembicaraan tingkat satu sebagai mana yang di atur dalam pasal 73 Permendagri No. 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagai yang telah di ubah dengan Permendagri no. 129 tahun 2018. ( Yet )

















