Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Solok

Wali Kota Solok Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat Ke ATR/BPN Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Adat

21
×

Wali Kota Solok Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat Ke ATR/BPN Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Solok, zaman.co.id – Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra menyampaikan komitmen Pemerintah daerah mendukung upaya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan formal terhadap hak-hak masyarakat adat, Senin (26/05/2025) di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kota Solok.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Solok dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan oleh Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kota Solok.

Selain Wali Kota Solok juga tampak hadir, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI, Drs. Suwito, SH, M. Kn, Kepala Kantah ATR/BPB Kota Solok, Repnaldi Putra, A. Ptnh, Pemprov Sumatera Barat, Anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh, Ketua LKAAM Kota Solok, H. Rusli Khatip Sulaiman, Ketua KAN Kota Solok, Kapolres Solok Kota yang di wakili Kasat Serse, Iptu Oon Kurnia, Bundo Kanduang dan Lurah se-Kota Solok.

“Atas nama Pemerintah Kota Solok, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam kegiatan yang sangat penting dan strategis ini,” sebut, Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra awali sambutannya.

Wali Kota Solok itu juga menekankan bahwa bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi merupakan bagian dari identitas dan warisan adat yang memiliki nilai historis, filosofis, dan sosial yang tinggi.

“Tanah ulayat adalah ruh dari adat dan simbol eksistensi kaum. Ia bukan untuk diperjualbelikan, tetapi diwariskan dengan kehormatan dan tanggung jawab antargenerasi,” tegas, Dr. Ramadhani Kirana Putra.

Namun Wali Kota Solok juga mengakui, bahwa berbagai tantangan masih membayangi pengelolaan tanah ulayat, seperti ketidakpastian hukum dan potensi konflik kepemilikan. Karena itu, langkah pendaftaran dan administrasi tanah ulayat menjadi penting untuk memastikan perlindungan hukum yang kuat, sekaligus menjaga nilai-nilai adat yang melekat pada tanah tersebut.

Wali Kota Solok juga menambahkan, bahwa perlu adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif agar proses administrasi tanah ulayat tidak mengurangi makna dan kearifan lokal yang telah diwariskan leluhur.

“Kami di Pemerintah Kota Solok siap mendukung penuh program ini, karena ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kota Solok menuju kota madani, melalui tata kelola pertanahan yang tertib, inklusif, dan berkeadilan,” kata, Dr. Rahmadhani Kirana Putra.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Solok berharap akan tercipta pemahaman bersama di antara seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan para pemangku adat, mengenai pentingnya menjaga keberadaan tanah ulayat sekaligus memastikan kekuatan hukum formalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wali Kota Solok juga mengajak para ninik mamak dan tokoh masyarakat untuk terbuka terhadap proses ini, namun tetap teguh menjaga prinsip-prinsip adat yang berlaku.

“Mari kita bawa tanah ulayat ke dalam sistem yang tertib dan sah secara hukum, agar tidak hanya dihormati oleh anak cucu kita, tetapi juga oleh negara ini. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari proses berkelanjutan dalam perlindungan hak masyarakat adat serta pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal di Kota Solok,” tutur. Dr. Ramadhani Kirana Putra tutup sambutannya.

Sementara, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI, Drs. Suwito, SH, M. Kn dalam sambutannya memberikan pandangan dan dukungan terhadap pentingnya penguatan legalitas Tanah Ulayat dalam sistem Pertanahan Nasional.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI itu juga menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya.

“Kami di Kementerian ATR/BPN sangat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip adat yang berlaku. Proses ini bukan untuk menghilangkan nilai adat, tetapi justru memperkuatnya dalam sistem hukum nasional,” ujar, Drs. Suwito akhiri sambutannya. (Abenk)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *