Bukittinggi, Zaman.co.id. – Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 11 September 2025, di Hall Balai Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.
Ramlan Nurmatias jelaskan, MCSP merupakan pengembangan dari Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah instrumen yang dirancang KPK melalui aplikasi Jaga id untuk memantau capaian kinerja tata kelola pemerintahan daerah dalam upaya pencegahan korupsi.
Kemudian, Walikota Ramlan menyinggung persoalan tanah yang dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi, dan telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
Karenanya, Pemko Bukittinggi menghormati dan menjalankan sepenuhnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dan, didalam putusan tersebut, tidak disebutkan transaksi jual beli tanah tidak sah, melainkan menyoroti aspek etika pemerintahan. “Tanah tetap milik Pemko Bukittinggi,” ungkap Ramlan.
Adapun, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada KPK, dan Pemko bersama Kejaksaan Negeri Bukittinggi, berkomitmen untuk menjalankan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjut Ramlan, terkait dengan Stasiun Lambuang, saya telah melaporkan kepada KPK terkait pengelolaan Stasiun Lambuang, yang berdampak pemborosan dan ini saya lakukan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola aset daerah.
Sedangkan, rapat koordinasi menjadi bagian dari upaya Pemko Bukittinggi, dalam memperkuat integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa. ( Yet )