Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Solok

Sosialiasi Kedua Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati oleh Pemkab Solok dan Badan Bank Tanah

53
×

Sosialiasi Kedua Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati oleh Pemkab Solok dan Badan Bank Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabupaten Solok, zaman.co.id –  Pemerintah Kabupaten Solok dan Badan Bank Tanah kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang telah menggarap tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, Senin (15/01/2024) di kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talang, Kabupaten Solok.

Sosialisasi yang kedua kalinya tentang Tanah Cadangan Umum Negara di Kabupaten Solok, terkait HGU 01 PT Krakatau Limo Sejati yang berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang dihadiri oleh, Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal.

Juga ikut hadir, Badan Bank Tanah, Dadat Dariatna dan San Yuan Sirait, Camat Gunung Talang, M. Jhony, Wali Nagari Talang, Zulfadri serta petani pengarap tanah Eks. PT Krakatau Steel. Adapun status tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati yang diberikan Pemerintah tahun 1990 dan bergerak pada perkebunan kopi yang tidak dipergunakan lagi.

Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait mengatakan, penggarap menjelaskan bahwa setelah tanah Eks HGU PT. Krakatau Limo Sejati tidak lagi dipergunakan sesuai fungsinya atau tidak lagi diolah maka pada Tahun 2013 tanah HGU 01 tersebut ditetapkankanlah menjadi tanah terlantar dengan status menjadi Tanah Negara.

Hal itu juga ditambahkan oleh, Dadat Dariatna dari Badan Bank Tanah yang menyampaikan, bahwa setelah dilakukan pemasangan patok batas dan pengukuran nanti akan diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan, setelah itu baru akan diterbitkan sertifikat hak pakai kepada petani penggarap eks lokasi tersebut.

“Lebih lanjut, hak pengelolaan akan diberikan kepada petani penggarap selama jangka waktu 10 tahun. Tujuan pemberian jangka waktu 10 tahun terhitung semenjak sertifikat diberikan agar tanah tersebut betul-betul diolah dan digunakan untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran masyarakat penggarap,” jelas, Dadat Dariatna.

Dengan adanya kepastian hak tersebut, maka akan memberikan akses kepada masyarakat yaitu akses pendampingan dari badan tertentu seperti mempermudah akses jika ada bantuan pupuk, bantuan bibit, dan bantuan alsintan dari pertanian dan lainnya.

“Setelah masyarakat penggarap mengolah dan mempergunakan lahan tersebut selama 10 tahun, baru nanti akan diberikan sertifikat hak milik,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal mengatakan, bahwa proses sertifikasi dari 467 Hektar tanah Eks HGU 01 PT Krakatau Limo Sejati, akan dilakukan melalui reforma Agraria.

“Kita minta peran aktif masyarakat penggarap untuk membantu proses pemasangan patok batas dan pengkururan di lokasi nanti. Dengan partisipasi semua pihak, proses reforma agraria tersebut dapat berjalan dengan lancar,” ungkap, Desrizal.

Sedangkan, Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira mengatakan, sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah dalam proses redistribusi tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati tersebut.

“Pemerintah daerah akan selalu memfasilitasi dengan baik setiap tahapan prosesnya, termasuk inventarisasi dan validasi pengelola atau penggarap sesuai data yang ada. Dengan adanya proses tersebut tentu akan ada kepastian hak bagi petani dan masyarakat. Diharapkan agar semua pihak dapat membantu demi kelancaran proses selanjutnya,” ujar, Retni Humaira saat beri tanggapan Pemkab Solok. (Awe)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *