Padang, Zaman.co.id – Penandatanganan Petisi perihal tuntutan pencopotan Tri Hadiyanto (TH), hingga saat ini masi mendapatkan antusias dari berbagai asosiasi / perkumpulan pers.
Petisi yang dimulai sejak Sabtu lalu masih terus berlangsung hingga saat ini, selasa (23/7/2024). Dan jumlah tanda tangan kian bertambah tiap harinya.
Hal tersebut didasari perilaku TH sebagai pejabat publik, dinilai tidak profesional dan terkesan melecehkan profesi wartawan/jurnalis.
Konfirmasi yang disampaikan wartawan/jurnalis diabaikan atau tidak pernah direspon sebagaimana diamanahkan UU Keterbukaan informasi publik dan UU Pers.
Sekretaris IKW, Marzuki mengatakan, aksi petisi Pers akan ditutup besok, Rabu (24/7). Selanjutnya, petisi pers yang telah ditandatangani sekitar 60 wartawan/jurnalis akan diserahkan kepada Pj. Wali kota Padang, Andree. H. Algamar.
Melalui petisi pers ini, diharapkan bisa menjadi referensi dan masukan bagi pemko Padang dalam menentukan standar kualitas pejabat kedepannya.
Menempatkan pejabat yang tepat sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya serta bisa bekerja, ditunjuk dan dipilih berdasarkan kemampuan bukan karena hubungan sanak saudara, teman dekat atau lainnya.
Selain itu, membangun Kota Padang tidak bisa dilakukan oleh kadis PUPR Padang saja, akan tetapi harus ada dukungan dan keterlibatan pihak lainnya, seperti pemerintah, BUMD, swasta dan masyarakat, ucapnya. (Rocky)