Pasaman, Zaman.co.id. – Adanya tudingan terhadap Kadis Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan ( Parporabud ) Pasaman, AS, yang disebut terkait dugaan pelecehan terhadap seorang stafnya, Af Cs, bakal dilaporkan balik, atas pencemaran nama baik dan fitnah yang keji. Sebab, ujar Kadis AS, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, bahkan diduga merupakan upaya terencana untuk merusak nama baik dan kinerjanya.
Tak hanya mengaku telah dilecehkan, Af juga telah melaporkan AS ke Polres Pasaman atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut telah dicatat resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman dengan nomor LP/B/59/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN tanggal 12 Juli 2026.
Menanggapi hal itu, Kadis AS mengaku telah difitnah secara terencana dan menjebaknya. Untuk itu, ia akan melaporkan balik wanita berinisial Af dan siapapun yang terlibat memfitnahnya.
“Semuanya itu adalah fitnah belaka! Dan apa yang dituduhkan itu tak ada satu pun kebenarannya. Saya menduga kuat ini dilakukan untuk merusak citra kinerja saya dan mencemarkan nama baik sebagai Kadis Parporabud. Ada indikasi jelas pihak tertentu yang menghasut, ingin merusak hubungan kedinasan saya dengan rekan-rekan staf,” ungkapnya.
“Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu. Saya tidak terima diperlakukan seperti ini, saya benar-benar difitnah! Saya ingin tahu siapa aktor di balik semua ini, pihak yang membenci saya karena jabatan yang saya emban saat ini,” ujarnya kesal.
Kemudian, Kadis AS menjelaskan, bahwa kebiasaannya sehari-hari di lingkungan kerja, seperti menepuk bahu, menyalami, atau mengacungkan tangan hanyalah bentuk tegur sapa untuk membangun semangat dan mempererat kekeluargaan dengan bawahan, sama sekali tidak bermaksud lain seperti tuduhan yang dilontarkan.
Terus, Kadis AS mempertanyakan tindakan pelapor yang merekam pembicaraan di ruang kerjanya tanpa izin.
“Atas dasar apa Af merekam saya saat saya panggil? Apa maksud dan tujuannya merekam secara diam-diam di ruangan kerja saya? Berarti, sudah ada perencanaan untuk mempermalukan saya, dengan menyebarkannya. Hal ini jelas melanggar aturan hukum, dan bisa dijerat sebagai tindakan penyadapan,” ungkapnya.
Atas perbuatan stafnya itu, Kadis AS menyatakan tidak akan tinggal diam, dan akan melaporkan balik melalui kuasa hukumnya.
“Saya bekerja di jalan Allah, dan tidak takut menghadapi fitnah ini “La haula wala quwwata illa billah” artinya tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Saya berharap Aparat Penegak Hukum dapat bersikap profesional dalam memproses pemberitaan dan laporan ini. Segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi akan saya adukan demi keadilan,” tegasnya.
Menurut Arman Syaukat, SH. Salah seorang Pengamat Hukum dan Sosial Kota Padang, jika seseorang merasa difitnah dan dicemari nama baiknya, bisa melaporkan pelakunya, Pasal 310 KUHP: Pencemaran Nama Baik. Menyerang kehormatan atau nama baik dengan tuduhan yang disebarkan luas, ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Dan, Pasal 311 KUHP: Fitnah. Mengarang atau menyebarkan berita bohong yang mencemarkan nama baik, ancaman pidana dapat diperberat. Terus, Pasal 31 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU ITE No.1 Tahun 2024: Penyadapan tanpa izin. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Juga Pasal 27A Ayat (1) jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE No.1 Tahun 2024: Penyebaran rekaman tanpa izin yang mencemarkan nama baik. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. ( TZ )

















