Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PASAMAN

Akhirnya Mantan Sekda Pasaman Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Donasi Bencana Malampah

18
×

Akhirnya Mantan Sekda Pasaman Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Donasi Bencana Malampah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman, Zaman.co.id. – Lama ditunggu masyarakat korban bencana gempa Malampah, kecamatan Tigo Nagari, Pasaman, Sumatera Barat, tentang kelanjutan proses dugaan penyimpangan bantuan RTG ( Rumah Tahan Gempa ) dan bantuan donasi dari pihak donatur, kini mulai menampakkan titik terang. Sebab, Senin 28 April 2025 kemarin, Mara Ondak, mantan Sekda Pasaman, yang juga mengepalai BPBD Pasaman waktu itu, mulai diperiksa tim pidsus Kejari Pasaman. ” Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi bantuan donasi untuk korban bencana Malampah, karena yang terkait ( mantan Sekda Mara Ondak ) sedang mencalonkan diri pada pilkada Pasaman 2024, ” ungkap Sobeng Suradal, SH.MH, Kajari Pasaman.

Masih ingat ! Bencana gempa bumi dan tanah longsor, di Nagari Malampah, kecamatan Tigo Nagari, kabupaten Pasaman, 25 Februari 2022 lalu. Dimana, bencana tersebut memporak porandakan pemukiman masyarakat di sana. Lalu, pemerintah pusat melalui BPBN membantu masyarakat korban gempa Malampah tersebut, berupa Rumah Tahan Gempa ( RTG ), serta adanya bantuan donasi dari donatur, sekitar Rp. 2 miliar.

Namun sayangnya, dalam pelaksanaan yang dilakukan pihak BPBD Pasaman, diduga terjadi berbagai penyimpangan, seperti bantuan donasi pihak donatur untuk korban bencana gempa Malampah itu. Sebelumnya, pihak Inspektorat dalam pemeriksaannya, menemukan dana bantuan donatur itu dikuras Sebesar Rp 400 juta lebih, tanpa SPJ. Sementara, dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Pasaman, ditemukan dana Rp. 600 juta, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. ” Ada temuan dugaan penyimpangan dana bantuan korban bencana Malampah, sebesar Rp.600 juta,” ujar Sobeng .

Kemudian, Kajari Sobeng Suradal, menjelaskan, sejauh ini sudah 10 orang saksi yang diperiksa, untuk dimintai keterangannya. Dan masih ada yang akan dimintai keterangannya, bagi yang mengetahui prosedur dalam pengelolaan dana donasi bantuan tersebut. Sedangkan pemanggilan Mara Ondak, terkait dengan keterangan saksi saksi yang telah diperiksa sebelumnya, dan juga terkait jabatannya sebagai Sekda Pasaman, yang mengepalai BPBD Pasaman ketika itu, jelasnya.

Dengan ditemukannya Rp. 600 juta, dana dari bantuan donatur, yang tidak jelas realisasinya. Maka, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah temuan dugaan korupsi lainnya, dan sekarang masih dalam penyelidikan untuk mengumpulkan data data. Terus, usai penyelidikan ini, bisa jadi akan ditingkatkan menjadi penyidikan, terang Kajari Sobeng.

Sementara, mantan Sekda Pasaman, Mara Ondak, memberikan keterangan persnya, usai pemeriksaan dirinya di Kejari Pasaman. Ia mengakui, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya oleh Kejari Pasaman, sebagai saksi.

Sebagai masyarakat yang taat hukum, lanjutnya, ia telah datang atas pemanggilan dari Kejaksaan. Dan dirinya telah memberikan keterangan sejelas jelasnya, tentang semua yang diketahuinya, dan yang ia alami, tanpa ditutup tutupi, dalam jabatan saya sebagai Sekda waktu itu, tegasnya.

Nah, dengan telah adanya keterangan Mara Ondak, sebagai pejabat yang berwenang saat itu. Apakah proses dugaan korupsi dana bantuan donatur itu, bisa berlanjut. Apalagi, pihak penyidik pidsus Kejari Pasaman, telah menemukan adanya temuan sebesar Rp 600 juta, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang jelas masyarakat korban gempa Malampah, sangat berharap, temuan Kejari Pasaman tersebut, bisa ditindaklanjuti. ( Sol/Rin )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *