Pasaman, Zaman.co.id – Sebagai Cabup ( Calon Bupati ) petahana, yang disebut sebut sosok Agamis dan pemimpin baik ini , ternyata ditemukan lagi kecurangannya, berupa pelanggaran Pilkada, yang bakal berujung pidana pemilu. Padahal , sebelumnya, cabup Agamis ini, juga
pernah di dakwa melakukan pidana pemilu, yang di vonis bersalah oleh PN setempat.
Adapun , menindaklanjuti temuan awal, dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang melibatkan calon Bupati Pasaman nomor urut 3, Sabar AS. Setelah adanya laporan, dari pihak Paslon 02. Disebutkan, Sabar AS membagikan bantuan berupa sirup bergambar pasangan calon (paslon) lengkap dengan visi dan misi kampanye. Padahal, itu di luar masa kampanye yang diatur oleh KPU. Selain itu statusnya juga masih sebagai seorang Bupati Pasaman yang belum mengajukan cuti.
Ketika dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (10/4), Sabar AS tidak memenuhi panggilan Bawaslu Pasaman hingga sore hari. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kasus yang ditangani berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran serius terhadap integritas pemilu, ujar Rini Juita, Ketua Bawaslu Pasaman.
Cabup Pasaman ini, yang selalu disebut sebut agamis dan pemimpin baik itu, justru diduga mendapat dukungan dari Basnaz Pasaman. Untuk itu, Bawaslu memanggil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman, Asnil, beserta jajarannya terkait keterlibatan dalam dugaan pelanggaran Pilkada tersebut. Kehadiran Baznas dalam proses klarifikasi memicu spekulasi publik terkait dugaan keterlibatan lembaga yang menghimpun dana zakat umat itu, dalam distribusi bantuan yang berpotensi bermuatan politis.
Hal tersebut, merupakan bagian dari penelusuran kami terhadap informasi awal dugaan pelanggaran, ujar Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, kepada wartawan.
Dan Rini juga menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran ini, pertama kali dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Maraondak-Desrizal. Mereka mengklaim bahwa paslon nomor urut 3 melakukan kampanye terselubung dengan membagikan produk sirup kepada masyarakat, padahal tahapan kampanye belum dimulai secara resmi.
Terus, berdasarkan informasi awal tersebut, Bawaslu Pasaman melakukan investigasi selama tujuh hari di lima kecamatan, yakni Simpati, Tigo Nagari, Mapattunggul, Mapattunggul Selatan, dan Rao Utara. Dalam penelusuran tersebut, Bawaslu berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa botol sirup berlabel pasangan calon serta rekaman video pembagian bantuan.
Selanjutnya, Bawaslu telah mengamankan beberapa sampel (barang bukti, red), termasuk sirup dan video yang memperlihatkan pembagian kepada masyarakat, ungkap Rini.
Dari hasil penelusuran, lanjut Rini, pelanggaran tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka kasus akan dilimpahkan kepada pihak penyidik untuk ditindaklanjuti, dalam proses penyelidikan lebih lanjut selama 14 hari (7 + 7 hari kerja) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Parahnya lagi, dari kasus ini adalah potensi penyalahgunaan lembaga sosial, seperti Baznas, dalam politik praktis. Netralitas lembaga publik dan keagamaan, merupakan pilar utama dalam menjaga pemilu yang adil dan bersih. Dan ini, justru melibatkan lembaga yang mengumpulkan dana umat, ungkapnya.
Miris, mengetahui adanya indikasi kolaborasi tidak resmi, antara pihak paslon dan lembaga tertentu dalam pembagian bantuan sosial. Ini sudah merupakan pelanggaran serius, terang ketua Bawaslu Pasaman ini.
( TZ ).