Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PASAMAN

Bupati Sabar AS, Lepas Dari Tuntutan JPU, Dan Majelis Hakim Hanya Memberikan Sangsi Denda.

78
×

Bupati Sabar AS, Lepas Dari Tuntutan JPU, Dan Majelis Hakim Hanya Memberikan Sangsi Denda.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasaman, Zaman.co.id – Adanya dakwaan JPU Kejari Pasaman, terhadap Bupati Pasaman, Sabar AS , tentang pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Terus menuntut pidana 6 bulan penjara. Namun kemudian, Majelis Hakim PN Lubuk Sikaping, yang menyidangkannya, membebaskan tuntutan JPU, dan hanya memberikan sangsi ringan, berupa denda Rp. 1 juta, pada Jum’at 20 Desember 2024 ini.

Sementara, atas putusan Majelis Hakim tersebut, Tim Penasehat Hukum Sabar AS, dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Adduha Mapun, menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim yang memberi sanksi denda sebanyak Rp 1 Juta itu.

Namun demikian, Tim Penasehat hukum, tetap memberikan Apresiasi atas putusan yang dibacakan, walaupun ada beberapa pertimbangan hukum yang menurut kami masih kurang tajam analisisnya dan perlu di kaji ulang, katanya usai sidang.

Majlis Hakim hanya menganggap sudah terjadi pelanggaran yang sangat ringan, karena pada saat itu Sabar AS memang sudah ada jadwal untuk berkampanye di Kejorongan Mapun itu.

Ceritanya begini, waktu itu Sabar AS dan rombongan ingin

melakukan shalat berjamaah di Mushalla Adduha dan atas permintaan sebahagian warga, Ustadz Sabar AS akhirnya menyampaikan Tausiah singkat hanya sekitar 5 Menit.

Padahal, sebelumnya memang Ustad Sabar AS tidak ada niat serta persiapan untuk melakukan Tausiah, yang dilakukan hanya spontanitas. Ungkap Penasehat Hukum Bupati Pasaman ini.

Adapun , Tim Penasehat hukum Sabar AS itu, terdiri dari, Taufiq Hidayat,SH,MH, Martias Tanjung,S.Ag, Andreas Ronaldo,SH,MH, Andrian,S.H, Irwan,SH dan TM.Gegar Alamsyah,SH.

Sedang Sabar AS usai persidangan menyebutkan, sebagai warga negara yang baik dirinya harus mengikuti semua proses hukum, ini sudah dibuktikannya dengan selalu hadir disetiap persidangan. ( Tim Zaman ).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *