Parik Malintang, Zaman.co.id – Plt. Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang MM, hadiri entry Briefing Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, di Padang Pariaman oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat di Ruang Rapat Sekda kawasan IKK Parit Malintang Rabu, 9/10/24
Pelaksanaan Entry Briefing ini dihadiri langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CFrA didampingi Kasubaud Sumbar I Novemris bersama Ketua Tim dan Anggota. Sementara dari unsur Pemerintah Kabupaten hadir di hariri Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Inspektur Hendra Aswara, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah se Padang Pariaman.
Bupati Rahmang menyampaikan Selamat datang kepada kepala BPK RI Perwakilan Sumbar ini yang diketahui baru enam hari bertugas di Sumatera Barat.
Bupati Padang Pariaman Rahmang meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk untuk kooperatif dan proaktif dalam menyikapi semua permintaan dokumen dan data yang dibutuh oleh tim pemeriksa.
“Untuk kelancaran Proses pemeriksaan pendahuluan ini, Kami minta kepada Seluruh kepala Perangkat Daerah untuk kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua data, dan dokumen yang dibutuhkan” pintanya
Dia pun manyampaikan tak perlu ada kekhawatiran oleh Kepala Perangkat Daerah karena pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Daerah.
“Karena Kita bekerja memang harus sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundangan yang berlaku” imbuhnya
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CFrA Didampingi Kasubaud Sumbar I, Novemris mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK melalui proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.
“Pemeriksaan pendahuluan ini, merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dengan maksud untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Daerah” sebutnya
Katanya pemeriksaan ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu tahapan pendahuluan selama 15 hari dan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan terinci.
“Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemeriksaan LKPD tahun 2024, dan jika ada yang belum selesai pada pemeriksaan ini akan Kita lanjutkan pada pemeriksaan pendahuluan pada LKPD TAHUN 2024” pungkasnya.
Dia meminta dukungan dan kerjasama sema semua pihak untuk kelancaran pemeriksaan yang sedang kita laksanakan.
Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Pemerintah Padang Pariaman ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas. No. 297/ST/XVIII/PDG/10/2024 yang diketuai oleh Bapak Reza Akbar Latief, dengan 4 orang Anggota tim. (RD)