Pasaman, Zaman.co.id. – Sepertinya, Pemerintah Kabupaten Pasaman di bawah kepemimpinan Bupati Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian Dalimunte, secara bertahap mengatur disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para camat didaerah setempat, guna meningkatkan pelayanan masyarakat di Kecamatannya masing-masing.
Untuk itu, Bupati Pasaman Welly Suhery menerbitkan surat instruksi bupati dengan nomor; 130/860/Pem-2025 tertanggal 4 Juli 2025, tentang pelaksanaan tugas dan fungsi camat.
“Para Camat wajib tinggal dan menetap di Kecamatan masing-masing,” tegas Bupati Welly Suhery.
Kemudian, Bupati Welly Suhery menegaskan, instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah di kecamatan.
Dimana, hal itu untuk mengoptimalkan pelayanan publik di seluruh kecamatan. Sebab camat, merupakan perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, ujarnya.
Terus, Ia meminta kepada para camat, yang meninggalkan wilayah kerjanya, agar menyampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan alasan yang jelas.
“Instruksi ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ini akan menjadi salah satu instrumen dalam evaluasi kinerja,” tambahnya.
Jika Instruksi dimaksud tidak dipatuhi, lanjut Bupati Welly, maka ia menegaskan, tidak segan menindak tegas Camat yang melanggarnya.
” Kita berlakukan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian,” tegasnya.
Sementara, Asisten I Pemerintahan Pemkab Pasaman Teddy Martha mengatakan, bahwa langkah ini sejalan dengan semangat peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dalam rangka mewujudkan ASN Bangkit, yaitu bangga melayani, berintegritas dan berkomitmen, yang merupakan salah satu program unggulan Bupati dan wakil Bupati, dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan,” jelas Teddy.
Apalagi, Camat, lanjut Teddy Martha, adalah merupakan ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di wilayah kecamatan.
“Kehadiran fisik camat di tengah masyarakat sangat penting untuk memastikan kelangsungan pelayanan dan pembangunan. Karena itu, pimpinan menginstruksikan seluruh camat untuk tinggal di wilayah tugas dan aktif melaporkan kinerja setiap bulannya,” ungkapnya.
Sebab, langkah ini diambil oleh Pemkab Pasaman, guna memastikan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pengawasan terhadap pembangunan nagari berjalan maksimal, responsif, dan tepat sasaran, tutur Teddy mengingatkan.
Selanjutnya, kewajiban Camat untuk menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala setiap bulan kepada Bupati, melalui Sekretariat Daerah, ucapnya.
Dan, laporan tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar evaluasi kinerja camat dalam menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Adapun, untuk sanksi, jika ada yang melanggar akan disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur, tentang disiplin dan evaluasi kinerja ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai, tegasnya.
Dimana, instruksi ini, merupakan bentuk komitmen Bupati untuk meningkatkan pelayanan publik dan penegakan disiplin bagi ASN, urainya. ( Sol/Mul )