Pasaman, Zaman.co.id – Hari ini, senin 3 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman, secara resmi melantik Hamdan, PAW menggantikan Almarhum Sodikin dari partai Golkar pasaman, melalui rapat Paripurna ke 12, dan sekaligus Pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Pasaman Pengganti Antar Waktu (PAW) , sisa masa jabatan 2019-2024.
Dan, Hamdan dilantik sebagai PAW anggota DPRD Pasaman, menggantikan Almarhum Sodikin, dari Partai Golkar dapil II Pasaman. Sedangkan pelantikan tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pasaman, Bustomi.
Sementara, prosesi Pelantikan dan pengambilan sumpah Hamdan tersebut, di saksikan langsung oleh Bupati Pasaman H. Benny Utama, Wakil Bupati Sabar.AS, Forkopimda, Anggota DPRD Pasaman, Kepala OPD, Camat se Pasaman, Wali Nagari, Tokoh Masayarakat, dan kalangan insan Pers.
Waktu itu, yang menyampaikan Surat Keputusan Gubernur, adalah wakil ketua DPRD Pasaman,Yasri. SK Gubernur nomor, 171-417-2023 itu, menyebutkan tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Sodikin dari kedudukan sebagai anggota DPRD Pasaman periode 2019-2024 ,yang berlaku semenjak yang bersangkutan meninggal dunia.
Sedangkan dalam hal ini, DPRD Kabupaten Pasaman telah melaksanakan rapat usulan pencalonan PAW pada tanggal 16 April 2023 dan selanjutnya diteruskan kepada kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan tanggal surat nomor 170/130/DPRD-PAS/2023, ujar Yasri.
Disamping itu, pengangkatan Hamdan sebagai PAW sudah sesuai dengan seleksi dan verifikasi KPU Pasaman dengan nomor surat 199/PY.03.1.SD /1308/2023, selain itu, juga telah dilakukan pengusulan dan pemberhentian anggota DPRD Pasaman melalui surat nomor 170/132/DPRD – PAS /V/2023, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pasaman, terang Yasri.
Sebagai Pimpinan DPRD Pasaman, Yasri dalam kesempatan tersebut berharap, dengan telah disumpah selaku Anggota DPRD Pasaman, kiranya dapat menjalankan tugas dan fungsinya selaku anggota dewan, dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, tuturnya mengakhiri sambutannya.
Setelah itu, Bupati Pasaman H. Benny Utama dalam sambutanya menyebutkan, bahwa dengan pengucapan sumpah saudara Hamdan, bisa dikatakan merupakan masa pengabdian lanjutan, dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Terkait saudara Hamdan yang juga diamanahkan sebagai anggota DPRD Pasaman masa jabatan 2009-2014, Bupati berharap kiranya dapat kembali bekerjasama dan saling mengisi untuk mengantarkan aspirasi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah dan DPRD adalah mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, dan kontrol dari DPRD juga sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat,” jelas Benny Utama mengingatkan. ( Sol )