Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PADANG

Ikut Bergabung Menegakkan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumbar Ajak MOI Sumbar Diskusikan Restoratif Justice

137
×

Ikut Bergabung Menegakkan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumbar Ajak MOI Sumbar Diskusikan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG, Zaman.co.id, Rabu 07 Juni 2023, diadakan Diskusi antara DPW MOI Sumbar dengan Kejati Sumbar, Diskusi ini membahas tentang penerapan penyelesaian perkara Restoratif justice, yang bertempatan di aula lantai tiga gedung Kejaksaan Tinggi Sumbar

Restoratif Justice ini bertujuan sebagai alternatif penyelesaian masalah yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban. Merekonsiliasi ke masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban si pelaku.

Resoratif Justice sendiri memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Pelaku tidak memiliki tindakan kriminal sebelumnya atau ini merupakan kejahatan pertama sipelaku
  2. Hukuman dari tindak pidana yang dilakukan maksimal memiliki vonis 5 tahun
  3. Kerugian dari tindak kejahatan, tidak menimbulkan kerugian yang lebih dari 2,5 Juta.

Dengan kualifikasi tersebut barulah Restoratif Justice dapat dilaksanakan atau difasilisitasi.

Resoratif Justice diharapkan bisa menjadi hukum yang ideal, dimana memberikan sesuatu lebih dari sekedar prosedur. selain harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengidentifikasi keinginan publik dan tergambar dalam hukum yang hidup dikalangan masyarakat

Kepentingan Korban merupakan prioritas dalam pendekatan ini, dimana maaf korban yang merupakan kunci dari penyelesaian masalah ini, dan kejaksaan tinggi sebagai fasilitator tidak ikut mempengaruhi masalah tersebut, sehingga ini “pure” dari hati nurani korban untuk memaafkan menimbang kondisi tertentu dari pelaku kejahatan

Dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumbar juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketentuan ini sebagai bentuk diskresi penuntutan. Dan, dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.

Kemudian, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya penyelesaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ.

Rumah RJ ini berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian masalah yang diorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif. “Intinya, Selama ini Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah menebar Program “Restorative Justice”.(RD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *