Pasaman, Zaman.co.id. – Luar biasa, adanya konspirasi yang begitu kuat terhadap Sabar AS, sebagai calon petahana pada Pilkada Pasaman 2024 ini. Bayangkan , meskipun masih menduduki kursi Bupati Pasaman, Sabar AS, digiring ke kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan pidana pemilu ( kampanye di rumah ibadah ).
Bagi masyarakat pasaman, bukanlah rahasia lagi, tentang sosok Sabar AS, yang juga ustadz selalu memberikan tausiah di mesjid dan musholla yang ada di wilayah kabupaten Pasaman ini. Hal itu dilakukan Sabar AS, sejak menjadi anggota DPRD provinsi Sumbar, wakil Bupati, hingga kini menjabat Bupati Pasaman.
Kebiasaannya memberikan tausiah itu, Sabar AS, sebagai calon Bupati Pasaman, justru dituduh kampanye di rumah ibadah. Namun demikian, ia tetap koperatif mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, mulai dari sidang pembacaan dakwaan, keterangan saksi – saksi, hingga sidang pembacaan tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ).
Untuk menggiring Sabar AS ke peradilan pidana pemilu, memang terencana dengan matang. Seperti yang disampaikan Martias Tanjung,SH, selaku
kuasa Hukum Sabar AS.
Menurutnya, pelanggaran kampanye yang disangkakan terhadap kliennya tidak berkesesuaian.
Sebab, lanjutnya, berdasarkan PKPU 13/2024,Perppu 1/2024, yang mengatur pelanggaran atas ketentuan larangan melakukan kampanye ditempat ibadah, cuma dikenai sanksi, pertama, Peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan. Kemudian, Penghentian kegiatan kampanye di tempat ibadah.
Sesuai dengan PKPU, harusnya BAWASLU melakukan langkah preventif peringatan dan penghentian, bila diketahui ada calon yang kampanye di rumah ibadah.Namun tak ada tindakan tegas dari BAWASLU, Â ungkap Martias.
Apalagi BAWASLU, yang memiliki perangkat kerja sampai tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa, tidak ada di musholla Ad Duha tempat saat Sabar AS melakukan Tausiah/kampanye yang disangkakan, papar Martias Tanjung Kuasa Hukum Bupati Sabar AS ini.
Dan hal ini, terkesan adanya konspirasi jahat, untuk menggiring Sabar AS ke meja hijau dalam kasus dugaan kampanye di rumah ibadah. Karena, adanya kesan pembiaran melakukan kesalahan, lalu kemudian baru dilakukan proses penindakan pelanggaran kampanye, ungkap Martias. Semoga majelis hakim bijak dan bersikap adil, tambahnya. ( Sl/Sr ).