Jakarta – Zaman.co.id. – Selasa, 11 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Pilkada Pasaman 2024. Dimana, gugatan dimaksud, tentang calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution pernah dihukum 2 bulan 24 hari penjara karena kasus penipuan, dan tidak mempublikasikannya di media massa.
Dari situs MK, sidang perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar di Gedung MK, Selasa 11 februari 2025, dimana perkaranya diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, bahwa bagi calon Kepala Daerah atau Wakilnya, yang pernah di pidana dengan ancaman dibawah 5 tahun, MK akan mengakomodirnya. Hal itu, mengacu pada putusan MK no.54/PPU-XXII/2024. Apalagi, bagi mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya, harus diberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-haknya.
Sementara, pada sidang MK itu, Ahli dari pemohon, Charles Simabura, mengatakan, seluruh pasangan calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Charles mengutip Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang disebutnya mengatur ketentuan status mantan terpidana harus diumumkan secara terbuka.
“Sebab persyaratan untuk serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Hal yang senada dengan Ketua MK, Ahli pihak Anggit, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, status mantan terpidana menjadi wajib diumumkan terbuka jika ancaman pidananya minimal 5 tahun. Zainal mengutip Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024.
“Artinya bagi mantan terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun, tidak diharuskan memenuhi masa tunggu dan deklarasi,” ujarnya.
Ahli KPU Pasaman selaku termohon, Khairul Fahmi, kemudian menyoroti kewenangan KPU kabupaten/kota dalam meneliti kelengkapan persyaratan calon. Khairul mengutip Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada ‘KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima memasukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota’.
Khairul mengatakan kata ‘dapat’ dalam pasal tersebut bermakna klarifikasi yang dilakukan KPU kabupaten atau kota bersifat opsional.
“Jadi, pelaksanaan klarifikasi kepada instansi yang berwenang sangat bergantung pada kebutuhan proses penelitian kelengkapan berkas yang dilakukan,” katanya.
Adanya laporan ke KPU Pasaman, yang dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024, dan laporan tersebut sudah lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15 sampai 18 September 2024. Vibowo beralasan, keterlambatannya melapor karena mencari bukti. Buktinya baru didapat tanggal 20 itu, baru saya lapor tanggal 21, jelasnya di persidangan.( Sol/Rin )