Pasaman, Zaman.co.id. Tim V TSR ( Tim Safari Ramadhan) Pemkab Pasaman, Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH, didampingi Kaban Kesbangpol Pasaman, Afrizal, Kabag Hukum, Kadis Kependudukan dan Capil, Anggota DPRD Pasaman, Kepala PLN Pasaman serta Pendamping Kesra Setda Pasaman, mengunjungi Mesjid Al- Muttaqin, jorong III Muaro Sitabu, Languang, Rao Utara, Pasaman, Selasa 26 Maret 2024.
Dimana, waktu itu, Tim Safari Ramadhan (TSR) Pemerintah Kabupaten Pasaman, yang dipimpin Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, menyerahkan bantuan Rp.10 juta dan 2 Permadani Shalat kepada pengurus Masjid Al-Muttaqin tersebut.
Kemudian, selaku Ketua TSR Kabupaten Pasaman, Sobeng Suradal menyampaikan, bahwa tujuan pelaksanaan TSR, diantaranya, untuk mempererat hubungan silaturahmi dan sekaligus memberikan Pemahaman Tentang Tugas dan Fungsi jaksa serta Memberikan Penyuluhan hukum tentang beberapa program kejaksaan, paparnya .
Terus, Kajari Sobeng menjelaskan, maksud Restorative Justice (RJ).
Yakni, merubah pola pikir masyarakat, tentang hukum yg tumpul keatas dan tajam kebawah, menjadi tajam keatas, dan humanis kebawah.
Selanjutnya , para jemaah disuguhi ceramah agama, yang disampaikan oleh Ustad H.Roy Ibrahim, Lc. MA.
Dan, Kegiatan TSR Pemkab Pasaman dari Tim V ini, berjalan hikmat dan penuh keakraban antara Tim yang diketuai Kajari Pasaman Sobeng Suradal bersama Kadis Kependudukan & Capil, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Anggota DPRD KAb. Pasaman, Bawaslu Pasaman,Kepala PT.PLN Lubuk Sikaping dan Pendamping Kesra Setda kab.Pasaman ( sol )