Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PASAMAN

LAIN YANG LULUS, LAIN YANG DIREKOMENDASIKAN ,           CAMAT DUO KOTO BATALKAN REKOMENDASINYA

115
×

LAIN YANG LULUS, LAIN YANG DIREKOMENDASIKAN ,           CAMAT DUO KOTO BATALKAN REKOMENDASINYA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Pasaman, Zaman.co.id. Sepertinya, Bupati Pasaman, Sabar AS, yang bertekad dalam mewujudkan “ Pasaman Berimtaq “, dengan berbagai upayanya, perlu bersih- bersih. Sebab, masih ada saja oknum yang “bermain” yang bisa merusak kredibilitas Pemerintahan pasaman. Contohnya, dalam pemilihan Kepala Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak Barat. Dimana Camat Duo Koto nyaris kecolongan, karena bakal melantik Kepala Jorong yang bukan lulus seleksi, dan kemudian dibatalkan setelah mendapat sanggahan. Dan hingga kini, yang membuat masyarakat Kampung Lanai Hilirdan Lanai Mudiak resah, karena belum adanya kepastian siapa Kepala Jorong mereka.

Ceritanya begini, dari informasi yang berhasil dihimpun Zaman, diketahui pada awal tahun 2024, bakal ada pemilihan Kepala Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenegarian Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Pasaman. Dimulai dengan seleksi administrasi, yang dilakukan oleh tim penjaringan dari kenagarian Cubadak Barat. Dan, bakal calon Kepala Jorong yang lulus seleksi administrasi ada 4 orang, yakni, Winda Susantti, Repita Linda, Sarpi Ramadhan, dan Iqbal Wandi.

Dan, selanjutnya dibentuk Pansel ( Panitia seleksi ), 2 orang dari DPM ( Dinas Pemerintahan Masyarakat ) Pasaman, dan 1 orang dari Kecamatan Duo Koto. Diantara mereka, Mulyadi,SH ( Ketua/DPM ), Rizkhi Al Rauufi Fahmi,S.IP ( anggota/DPM ), Naweri,S.Pd ( anggota/Sekcam ).

Saat dikonfirmasi Zaman, Mulyadi menjelaskan, bahwa tim pansel mulai melakukan seleksi terhadap 4 bakal calon Kepala Jorong itu,17 Februari 2024 lalu. Dari hasil seleksi tertulis, computer dan wawancara, nilai tertinggi diraih oleh Iqbal Wandi, total nilai 69,4 ( rengking 1 ), terus Sarpi Ramadhan, total nilai 68,5 ( rengking ke 2 ), Winda Susanti, dengan nilai 59,1 ( rengking 3 ), dan Repita Linda, jumlah nilai 49,2 ( rengking ke 4 ).

Terus, lanjut Mulyadi, tim Pansel merekomendasikan dua calon dengan nilai tertinggi, Iqbal Wandi dan Sarpi Ramadhan. Dan, hasil seleksi dari tim Pansel tersebut diserahkan kepada Wali Nagari Cubadak Barat, guna diteruskan rekomendasinya ke Camat Duo Koto. Namun, hasil seleksi Pansel tersebut, justru lama dipendam oleh Wali Nagari, tanpa diteruskan rekomendasinya ke pihak kecamatan. Dan kemudian diketahui, Wali nagari Cubadak Barat, justru merubahnya dengan merekomendasikan yang rengking ke 3 Winda Susanti dan Repita Linda, ungkap Mulyadi.

Mengetahui permintaan rekomendasi calon Kepala Jorong yang diusulkan Wali Nagari Cubadak Barat itu, tidak sesuai dengan hasil Pansel, lalu Camat Duo Koto menyurati Wali Nagari Cubadak Barat tersebut. Dalam Surat Camat Duo Koto, No.800/133/Pem-2024 tertanggal 4 Juli 2024 itu, diantaranya menyebutkan, meralat suratnya yang terdahulu no.800/126/Pem-2024 tanggal 10 Juni 2024, perihal tindak lanjut permintaan rekomendasi.

Surat yang ditandatangani Camat Andi Yusman,S.STP.M.M, tersebut, juga menyampaikan, meralat kembali surat rekomendasi , dan dengan sendirinya surat terdahulu dimaksud dinyatakan “ tidak berlaku lagi “ secara sah, terhitung surat Camat dimaksud. Hal itu dikarenakan, adanya sanggahan dan klarifikasi dari ketua Panitia seleksi Administrasidan seleksi perangkat nagari Cubadak Barat, yang bisa berdampak hokum di kemudian hari.

Untuk itu, masih menurut Camat Duo Koto dalam suratnya itu, meminta Wali Nagari Cubadak Barat segera berkoordinasi dengan Panitia seleksi Administrasidan seleksi perangkat nagari Cubadak Barat, demi kelancaran pelaksanaan tahapan selanjutnya.

Karena berlarut- larutnya dan terkesan adanya pembiaran, atas pengangkatan Kepala Jorong Bandar Padang Pembangunan tersebut, lalu Ketua Bamus ( Badan musyawarah ) Kenagarian Cubadak Barat, Doni Febian Tama, menyurati Kadis Pemberdayaan Masyarakat ( DPM ) Pasaman, Hasrizal, yang juga ditembuskan kepada Bupati Pasaman, Sabar AS.

Surat Ketua Bamus bernomor 18/B-CNB/2024 tertanggal 15 Juli 2024 itu menyebutkan, sesuai tugas Bamus diantaranya menampung aspirasi masyarakatnya, dan adanya permohonan masyarakat Lanai Hilir dan Lanai Mudiak, yang mempertanyakan hasil seleksi calon Kepala Jorong Bandar Padang Pembangunan. Padahal, seleksinya telah dilaksanakan 17 Februari 2024 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian tentang penetapannya.

Juga Ketua Bamus dan perangkatnya, telah menyurati Wali Nagari untuk berkoordinasi atau mempertanyakan hasil seleksi Kepala Jorong Bandar Padang Pembangunan , namun Wali Nagari tidak menghadiri undangan tersebut, ungkap Ketua Bamus pada suratnya. Untuk itu, Ketua Bamus mempertanyakan Panitia seleksi dari pihak DPM, karena masyarakat selalu mendesak pihak Bamus. Dan, Bamus Kenagarian Cubadak Barat tidak menginginkan terjadinya hal- hal yang tak diingini.

Sementara, Ketua Bamus Kenegarian Cubadak Barat, Doni Febrian Tama, yang sempat dihubungi Zaman lewat ponselnya, mengakui telah menyurati Kepala DPM Pasaman, pada 15 Juli 2024 kemarin, dan juga ada ditembuskan kepada Bupati Pasaman, Sabar AS. Semoga Bapak Bupati bisa ikut membantu masyarakat kami, yang terus mempertanyakan tentang pengangkatan Kepala Jorong, yang terseleseksi 5 bulan yang lalu, tutur Doni yang berharap segera tuntas. ( Tim Zaman ).

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *