Sumbar, Zaman.co.id – Kerja sama LKAAM Sumbar dengan Polda Sumbar tentang MOU, perihal Restorasi Justice merupakan Salah satu program kerja LKAAM Sumbar di awal kepemimpinan Mak Dt Nan Satu (Fauzi Bahar).
Restorasi Justice sendiri merupakan penyelesaian masalah tanpa harus melakukan persidangan, dengan mempertemukan pihak yang bermasalah, lalu mencari titik tengah dari permasalahan tersebut. keputusan untuk menggunakan Restorasi Justice dalam menyelesaikan masalah di LKAAM Sumbar sangat cocok, karena sesuai dengan kebudayaan kita yang telah dilakukan sejak lama, yaitu musyawarah.
Dengan MOU, Ninik Mamak Diharapkan bisa menjadi tokoh yang Shiddiq, Amanah, Tabliq dan Fathanah, sehingga bisa menjadi penengah atau orang yang penting untuk menyelesaikan masalah, sehingga hal tersebut dapat membantu dan meringankan tugas pemerintah daerah di Sumbar.
Restorasi Justice memiliki kriteria masalah yang bisa di selesaikan, yang mana Masalah berat seperti Terorisme, Narkoba,Pembunuhan (Pidana) dan Makar kepada Negara di kecualikan dari Restorasi Justice dan di kembalikan kepada instansi yang berwajib.
Menjaga Kedamaian dan kenyamanan masyarakat merupakan prioritas MOU tentang Restorasi Justice, dan diharapkan bisa menjadi solusi dalam pertikaian yang merugikan orang yang bertikai atau masyarakat sekitar. (RD)