Sitinjau Lauik, Zaman.co.id – Sebagaimana surat yang diterima dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian (PUPR) pada 13 Februari 2024 lalu, Dirjen Binamarga menyampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, dalam surat tersebut disebutkan bahwa DPPT KPBU Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang kurang lebih 2,78 kilometer.
Ada pun total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan layang tersebut lebih kurang seluas 18,7 hektare (Ha).
Dokumen DPPT ini mengisyaratkan bahwa proses pembangunan fisik semakin mendekati kenyataan, karena sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dokumen ini merupakan pedoman dalam penyediaan lahan untuk pelaksanaan konstruksi Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik.
Dalam dokumen DPPT tersebut disebut bahwa Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur yang ditunjuk selaku investor setelah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Proyek Flyover Sitinjau Lauik.
Pelaksanaan konstruksi KPBU Flyover Sitinjau Lauik rencananya dikerjakan selama 2,5 tahun, ditargetkan selesai tahun 2026.
Menindaklanjuti surat Dirjen Bina Marga tersebut, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah segera menetapkan Tim Verifikasi Tanah dalam bentuk keputusan Gubernur, pada Tim Verifikasi tersebut Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar ditugaskan melakukan verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat.
Gubernur memerintah semua perangkat daerah di provinsi Sumatera Barat yang terlibat dalam Tim Verifikasi harus berupaya semaksimal dan sesegera mungkin menindaklanjuti setiap prosedur teknis terkait rencana KPBU Fly Over Sitinjau Lauik ini. Sebab, kehadiran jalan layang ini sangat didambakan oleh masyarakat pengguna jalan,”