Kabupaten Solok, zaman.co.id – Bupati Solok Jon Firman Pandu menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor (Linsek) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (27/10/2025) di Hotel Sheraton Jakarta.
Turut hadir mendampingi Bupati Solok diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, beserta Wakil Ketua DPRD, Asisten II Setdakab Solok, Jefrizal dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait beserta jajaran.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan turut dihadiri oleh para Kepala Daerah dari berbagai provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Rakor Lintas Sektor ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mensinergikan penataan ruang wilayah daerah dengan kebijakan tata ruang nasional, agar dokumen perencanaan yang disusun bisa selaras guna mendukung arah pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok telah menyusun RTRW Tahun 2025-2045, dan menyelaraskan RTRW tersebut dengan arah kebijakan nasional, terutama dalam mendukung pengembangan wilayah berbasis potensi lokal dan perlindungan lingkungan hidup serta berbasis mitigasi bencana.
“Penataan ruang bukan hanya soal peta atau batas wilayah, tetapi bagaimana ruang itu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Bagaimana kita bisa memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki baik sektor pertanian, pariwisata dan maupun sektor lainnya,” ungkap, Jon Firman Pandu.
“Pemerintah Kabupaten Solok siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan sektor terkait, agar arah pembangunan di daerah tetap sejalan dengan visi nasional,” tegas, Jon Firman Pandu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir mengatakan bahwa, DPRD Kabupaten Solok berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan penyelesaian revisi RTRW.
“Perda RTRW yang lama, yakni tahun 2012–2031, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kami berharap revisi RTRW 2025–2045 ini segera ditetapkan agar menjadi dasar hukum dan acuan pembangunan wilayah Kabupaten Solok,” sebut, Ivoni Munir dengan tegas.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam arahannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar penyusunan dan implementasi RTRW daerah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Pembahasan juga mencatat sejumlah masukan teknis dari kementerian/lembaga (K/L), khususnya terkait data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Kementerian Pertanian yang memerlukan desk lanjutan untuk klarifikasi dan validasi data. Beberapa K/L yang belum hadir akan dilibatkan dalam pembahasan berikutnya untuk penyelarasan lebih lanjut.
Melalui forum lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Solok optimis RTRW 2025–2045 akan menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian alam.
Rakor lintas sektor ini juga menjadi momentum penting bagi Kabupaten Solok untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif dalam mempercepat penyusunan serta penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan dalam pengembangan wilayah dan investasi. (awe/kmnf.kab.slk)

















