Kabupaten Solok, zaman.co.id – Bupati Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok, Medison, S. Sos, M.Si pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Nagari Kabupaten Solok Tahun 2024, Senin (03/06/2024) di Gedung Solok Nan Indah komplek Kantor Bupati, Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Hadir dalam rakor tersebut, Kepala BNNK Solok, AKBP M. Agus Wijanarko, S. Sos, Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, Kasat Narkoba Polresta Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekdakab Solok, Kepala OPD lingkup Pemkab Solok, Camat se Kabupaten Solok, Wali Nagari dan Ketua BPN se Kabupaten Solok serta 28 Ketua KAN di Kabupaten.
Kepala DPMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan menyampaikan bahwa Rakor ini sangat penting dalam rangka mengawal penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Tema Rakor kali ini adalah tentang bagaimana penanganan dan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Solok.
“Sebagaimana yang dilaporkan di Kabupaten Solok terdapat 28 Nagari yang rawan akan narkoba. Kita sadar bahwa ketika banyak generasi muda yang terlibat narkoba, maka peluang bonus demokrasi Indonesia menjadi Indonesia Emas menjadi kecil. Dalam kegiatan ini juga akan menyerahkan sertifikat status Nagari Mandiri, kepada Nagari Singkarak dan Nagari Talang Babungo,” ungkap, Romi Hendrawan.
Bupati Solok yang diwakili Sekdakab Solok, Medison, S. Sos, M. Si mengatakan bahwa, sengaja agenda ini diadakan karena dalam rangka menjadi yang terbaik di Sumatera Barat, Kabupaten Solok harus membenahi tidak hanya infrastruktur melainkan juga bermacam aspek lainnya seperti SDM.
Rakor pada hari ini bertujuan agar wali nagari tahu bagaimana cara pencegahan peredaran narkoba di nagari, sehingga generasi muda di nagari dapat terhindar dari narkoba. Apalagi narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda di Indonesia.
Menurut data penduduk yang didominasi oleh generasi muda sebanyak 40 – 50 %, oleh karena itu pemerintah harus bisa memberikan arahan atau sosialisasi agar generasi muda dapat terhindar dari narkoba dan cita cita Indonesia Emas Tahun 2045 dapat terwujud.
“Data BNNK terdapat 28 nagari di Kabupaten Solok yang menjadi zona merah penyebaran narkoba. Maka dari itu kami mengimbau kepada wali nagari agar menyisihkan sebagian anggarannya untuk mengantisipasi penyebaran narkoba bagi generasi muda kita di nagari,” sebut, Medison.
“Sengaja kami menghadirkan Kepala BNNK Solok dan juga Kasat Narkoba dari Polres Solok dan Polresta Solok sebagai narasumber kita pada hari ini. Rabu depan kita juga akan mengadakan agenda pertemuan dengan BNN Provinsi Sumatera Barat,” kata Sekdakab Solok itu.
“Pemerintah Daerah juga akan melaksanakan tes urine bagi seluruh pejabat daerah termasuk bagi seluruh wali nagari. Ini menunjukkan komitmen kita bahwa gerakan anti narkoba ini dimulai dari pejabat daerah,” tegas, Medison.
Sekdakab Solok juga menginformasikan pada hari ini akan ada penyerahan sertifikat Nagari Mandiri kepada Nagari Singkarak dan Nagari Talang Babungo, sebagaimana diketahui sampai saat ini ada 13 Nagari Mandiri di Kabupaten Solok. (Awe)