Kabupaten Solok, zaman.co.id – Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.3/3161, Pemerintah Kabupaten Solok lakukan langkah cepat dengan melakukan rapat Persiapan Tindaklanjut Intervensi Serentak Pencegahan Stunting yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok, Medison, S.Sos, M.Si, Selasa (04/06/2024) di Ruang Rapat Bapelitbang Komplek Kantor Bupati Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok, Ir. Desmalia Rhamadanur, Kepala DPPKBP3A, dr. Maryeti Marwazi, MARS, Kepala Diskominfo Kabupaten Solok, Teta Midra, S.STP, M.Si, Kepala Disdukcapil, Riki Carnova, S.STP, M.Si, Kepala DPMN, Romi Hendrawan, S.Sos, M.Si dan Kepala OPD terkait lainnya.
Sekdakab Solok Medison, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa, kegiatan rapat ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.3/3161 Bangda Perihal pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah.
Selain itu, rapat juga menindaklanjuti arahan Bupati Solok dalam rangka pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting melalui pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh ibu hamil, bayi di bawah lima tahun (balita) dan calon pengantin secara berkelanjutan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni Tahun 2024.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena baik dari pusat hingga kebawah, penanganan stunting termasuk pada program prioritas Pemerintah Pusat. Guna menindaklanjuti Intervensi Serentak ini dalam waktu dekat akan dilaksanakan Antropometri serentak di seluruh posyandu dan memberikan penyuluhan bagi Ibu hamil dan balita,” ungkap, Medison.
“Sebelumnya Bupati Solok telah mendapatkan penghargaan sebagai Duta Orang Tua Hebat dari Kemenko PMK, untuk itu diharapkan dukungan dari kita bersama untuk bisa mempertahankan capaian-capaian yang telah diraih,” ujar, Medison kepada peserta rapat. (Awe)