Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 41 Ayat (3), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terkait dengan infrastruktur, khususnya air minum dan air limbah, melaksanakan kegiatan Pendampingan Penjaminan Kualitas Data SPM Air Minum dan Air Limbah Domestik Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dokumen SPM pada sub-bidang air minum dan air limbah di 19 Kabupaten/Kota. Selama tahun 2024, pembinaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan mencakup berbagai kegiatan, antara lain Workshop Pelaporan Penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat, Workshop Penjaminan Kualitas Data Pelaporan Penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri untuk membahas permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota dalam pelaporan penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum, serta monitoring dan evaluasi kualitas data dan dokumen penerapan SPM sub-bidang Air Minum dan Air Limbah Domestik di Kabupaten/Kota. (RD)