Pasaman, Zaman.co.id – DPRD Pasaman melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di aula DPRD setempat, Selasa (26/5/26).
Bupati Pasaman Welly Suheri dalam rapat paripurna menyampaikan, bahwa laporan keuangan Pemkab Pasaman 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bupati juga mengungkapkan realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp1,091 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,025 triliun. Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp23,16 miliar.
“Silpa tersebut menjadi bagian dari pembiayaan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah pada tahun berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, menegaskan DPRD akan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD.
Rapat paripurna tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe, unsur pimpinan dan anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah awak media. ( Sol )

















