Pasaman, Zaman.co.id. – Untuk meningkatkan sinergitasnya, Kejaksaan Negeri Pasaman telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman /Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasaman pada hari senin tanggal 17 februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Aula Lt II Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman di Lubuk Sikaping.
Penandatanganan Nota Kesepahaman /Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasaman Dengan Kejaksaan Negeri Pasaman ini, dihadiri oleh Nelfri Afandi, S.P Ketua DPRD Pasaman beserta Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sekretaris DPRD Kab. Pasaman beserta staf, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman beserta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pasaman.
Dalam keterangan persnya, Kajari Pasaman Sobeng Suradal, SH, MH menyampaikan, nota kesepahaman itu fungsinya, sangat banyak. Yang pertama, tentunya untuk meningkatkan / menjalin koordinasi dan sinergitas antara kejaksaan negeri Pasaman dengan DPRD Kabupaten Pasaman, karena sama-sama mempunyai tugas dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan dan kemajuan Masyarakat di Kabupaten Pasaman.
“Walaupun memang bidang tugas kita berbeda, tetapi kita bersama sama dalam melaksanakan tugas dan kewenangan itu agar bisa berjalan dengan baik dan berhasil sesuai yang kita harapkan, dan dengan adanya Nota Kesepahaman /Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasaman Dengan Kejaksaan Negeri, Pasaman kedepannya tidak ada lagi temuan BPK RI sebagaimana Pemeriksaan Pemeriksaan pada Periode sebelumnya terkait SPJ Fiktif pada DPRD Kabupaten Pasaman.” ungkapnya .
Adapun penandatanganan Nota Kesepahaman /Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Pasaman Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pasaman ini, adalah berkaitan dengan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berkaitan dengan DPRD Kab. Pasaman nantinya dengan ruang lingkup sebagai berikut,
Seperti pemberian Bantuan Hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Kemudian, Pemberian Pertimbangan Hukum, yaitu, tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance) dan/ atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK DPRD Kab. Pasaman.
Terus, Tindakan Hukum Lain, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PIHAK DPRD Kab. Pasaman dengan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diberikan oleh PIHAK Kejaksaan Negeri Pasaman dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PIHAK DPRD Kab. Pasaman.
Hal itu disambut baik oleh DPRD Kabupaten Pasaman, dan selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nelfri Afandi, S.Pt. menyampaikan, dengan adanya MoU ini berharap adanya koordinasi dan sinergitas, yang lebih baik lagi dalam hal pelaksanaan Tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Pasaman, dan berharap Kejaksaan Negeri Pasaman dapat memberikan Pengawasan, memberikan saran pendapat dalam Penyusunan Perda dan serta Penggunaan Anggaran, ujarnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman juga berharap, agar MoU ini dapat mempererat tali silaturahmi antar instansi, serta dapat memaksimalkan kordinasi dan komunikasi, dimana dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk Masyarakat Kabupaten Pasaman menuju Generasi emas 2045, terang Ketua DPRD Pasaman ini. ( Sol ).