Pasaman, Zaman.co.id. – Kejari ( Kejaksaan Negeri ) Pasaman Terima Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat.
Adapun, penyerahan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Pasaman dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Syafri Hadi, bersama tim JPU Kejari Pasaman yang dikoordinatori oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ilza Putra Zulfa, Kamis 13 februari 2025.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pasaman.
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku pengedar narkotika. Setiap tindak kejahatan narkotika akan kami tindak tegas dengan hukuman yang setimpal, tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Sobeng.
Terus, Kajari Sobeng menambahkan, bahwa pada tahun 2024, pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap tujuh terdakwa sindikat pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.
“Komitmen Kejari Pasaman dalam pemberantasan narkotika sangat jelas. Dalam satu tahun terakhir, kami telah menuntut hukuman mati terhadap tujuh terdakwa pengedar narkotika jenis ganja dan sabu,” ungkapnya.
Apalagi, lanjut Sobeng, narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, Kejari Pasaman akan terus bekerja sama dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
“Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa, yang merusak masa depan generasi muda. Kami tidak akan ragu menegakkan hukum sekeras-kerasnya demi melindungi masyarakat Pasaman,” tegasnya.
Ceritanya begini, kasusnya bermula pada 11 Oktober 2024, ketika BNN Provinsi Sumatera Barat, menangkap para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Kaciak, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dimana, para terdakwa, yaitu Prima Hidayat dan Zulfi Rahmad Wanda alias Wanda Bin Nasrul mengendarai satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up warna putih, dengan nomor polisi BA 8038 JP yang bertugas mengamankan jalan.
Sedangkan terdakwa Muhammad Rijalta dan terdakwa Randi Yufelianda alias Randi Bin Yulius, mengendarai satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up warna silver hitam dengan nomor polisi BK 8283 MQ, yang digunakan untuk mengangkut narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh menuju Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Usai dilakukan penangkapan, para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, pada 12 Oktober 2024, BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan pengembangan kasus, dengan menangkap terdakwa Samsul Bahri alias Samsul alias Ari alias Erwin Bin Ahmad (alm.) dan Hasimi alias Hasim Bin Zakaria di rumah adik terdakwa Samsul Bahri di Jalan Palem VII, Blok J No. 8, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Para terdakwa kemudian dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat.
“Sinergi antara BNN dan Kejaksaan sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kajari Pasaman.
Sedangkan, jumlah tersangka yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, sebanyak enam orang dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya Muhammad Rijalta alias Rijal alias Delta alias Kajai Bin Masril A.
Sementara, yang berperan sebagai pemesan narkotika jenis ganja atau pembeli, Samsul Bahri alias Samsul alias Ari alias Erwin Bin Ahmad (alm.) dan Hasimi alias Hasim Bin Zakaria sebagai pihak yang menyediakan narkotika jenis ganja di Provinsi Aceh atau penjual.
Sedangkan Prima Hidayat alias Dayat Bin Syafrizal (alm.) dan Zulfi Rahmad Wanda alias Wanda Bin Nasrul, sebagai pengangkut yang mengamankan kendaraan yang mengangkut narkotika jenis ganja dengan kendaraan lain.
Serta Randi Yufelianda alias Randi Bin Yulius yang turut serta bersama Muhammad Rijalta mengendarai kendaraan pengangkut narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini, diantaranya, 495 paket bal besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna cokelat berbentuk segi empat dengan berat total 514.096,12 gram.
Selain itu, ada barang bukti dua paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat seberat 111,29 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti ganja seberat 514.207,41 gram.
Dari total tersebut, sebanyak 41 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, 1.108,75 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 513.057,66 gram dimusnahkan sesuai Berita Acara tanggal 31 Oktober 2024.
Selanjutnya, barang bukti lain yang turut diserahkan adalah dua unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut narkotika jenis ganja dari Aceh ke Tanah Datar, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan singkat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa dan barang bukti, para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan atau hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk disidangkan.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika ke wilayah Pasaman. Sanksi hukum berat sudah menanti mereka,” papar Kajari Pasaman.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Kejari Pasaman berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera serta memperkuat komitmen semua pihak dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.( Sol )