Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PADANG

Penandatanganan Kontrak Pasar Raya Padang Fase VII Dilakukan, Perancanaan Pembangunan Mengusung Konsep Ramah Lingkungan.

120
×

Penandatanganan Kontrak Pasar Raya Padang Fase VII Dilakukan, Perancanaan Pembangunan Mengusung Konsep Ramah Lingkungan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Padang, Zaman.co.id – Rabu kemarin (05/07/2023), telah dilaksanakanya penandatanganan kontrak Pembangunan Pasar Raya Kota Padang Fase VII antara PT. Adhi Persada Gedung (APG) sebagai pelaksana pekerjaan fisik (kontraktor) dan PT. Deta Decon sebagai Manajemen Konstruksi (MK) dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat.

Penandatanganan kontrak yang dilaksanakan di kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat disaksikan langsung oleh Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya, Essy Asiah, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Kusworo Darpito dan ditandatangani secara langsung oleh Plt. Direktur Utama PT. APG, Yan Arianto serta Direktur Utama PT. Deta Decon, Mardiana Daoed dengan PPK Prasrana Strategis I Afifah Kemala Hapsari.

Pembangunan Pasar Raya Kota Padang Fase VII ini direncanakan dilaksanakan selama 360 hari kalaender dengan nilai kontrak sebesar Rp. 103,9 Miliar.

Pasar yang dibangun dengan luas bangunan mencapai 17.332 M ini, terdiri dari 3 lantai dan 1 lantai semi basement mengusung konsep “green building” atau ramah lingkungan.

Direktur Prasarana Strategis Essy Asiah dalam sambutanya mengatakan, pembangunan Pasar Raya Kota Padang Fase VII ini diharapkan dapat berjalan lancar dan yang selalu mengedepankan prinsip 5T ( Tepat waktu, tepat biaya, tepat mutu, tepat manfaat dan tepat administrasi).

Kepa Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar Kusworo Darpito juga menekankan kembali harapan yang disampaikan Direktur Prasarana Strategis, bahwa kesiapan tim untuk melaksanakan pekerjaan ini, meskipun hingga saat penandatanganan kontrak masih terdapat beberapa kendala di lapangan yang mesti di tuntaskan.

Beberapa hal yang menjadi kendala antara lain, akses dan kawasan yang masih belum bebas sepenuhnya sehingga berpotensi mengambat proses pengerjaan. “Akses dan kawasan yang masih belum bebas nantinya dapat menghambat perkerjaan. Namun, kita yakin bawha Pemerintah Kota Padang dapat sesegera mungkin untuk menanganinya karena ini kewenangan dan komitmen pemda sewaktu mengusulkan pembangunan pasar ini,” ujar Kusworo Darpito.

(RD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *